TANJUNGPINANG, Khatulistiwa news (29/09) - Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso dan jajaran menerima Kunjungan Kerja Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) yang dipimpin oleh Komisioner Komjak RI Dr. Drs. Muhammad Yusuf, SH, MH dan Diah Srikanti, SH, MH beserta rombongan, Senin (29/9/2025).
Kehadiran Komjak RI disambut hangat oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso bersama Wakajati Kepri Irene Putrie, para Asisten, KTU, Koordinator, beberapa Kepala Kejaksaan Negeri diantaranya Kajari Batam, Tanjungpinang, Lingga dan Kajari Bintan, pejabat struktural dan seluruh pegawai di lingkungan Kejati Kepri. Adapun tujuan kunjungan tersebut dalam rangka melakukan tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat dan pemantauan penilaian tata kelola organisasi, kelengkapan sarana dan prasarana di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kejaksaan Negeri Batam, dan Kejaksaan Negeri Bintan pada tanggal 29 September s.d 30 september 2025. Seluruh pegawai terlihat berkumpul di Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri untuk mendengarkan pengarahan dari Komisioner Komjak tersebut.
Dalam sambutannya, Kajati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan momentum penting dalam rangka menindaklanjuti laporan pengaduan (lapdu) masyarakat sekaligus melakukan pemantauan atas tata kelola organisasi, sarana-prasarana, dan kualitas pelayanan kejaksaan.
“Kami menyadari sepenuhnya bahwa kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan harus dijaga melalui kerja nyata, penegakan hukum yang berkeadilan, serta pelayanan yang profesional. Setiap masukan, kritik dan rekomendasi dari Komisi Kejaksaan akan menjadi bahan evaluasi penting bagi kami,” ujar Kajati Kepri.
Komisi Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga yang dibentuk oleh negara untuk menjalankan fungsi pengawasan eksternal terhadap institusi Kejaksaan. Kehadiran Komisi Kejaksaan RI merupakan wujud nyata komitmen bangsa ini dalam menjaga marwah Kejaksaan, memperkuat integritas, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
“Kami menyadari bahwa keberadaan Komisi Kejaksaan bukanlah untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memastikan agar setiap aparat kejaksaan senantiasa bekerja secara profesional, berintegritas dan menjunjung tinggi kode etik dalam menjalankan amanah. Dengan adanya Komjak RI, kami memiliki mitra strategis yang memberikan pandangan objektif sekaligus jembatan komunikasi antara Kejaksaan dan masyarakat”, lanjut Kajati Kepri.
Kajati Kepri menutup sambutannya dengan menyampaikan apresiasi atas kunjungan Komjak RI. “Kami percaya hasil pemantauan dan rekomendasi dari Komjak RI akan sangat bermanfaat dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat Kepulauan Riau,” tutupnya.
Kemudian Komisioner Komjak RI Diah Srikanti, S.H., M.H dalam pemaparannya menguraikan kedudukan, tugas dan kewenangan Komisi Kejaksaan RI berdasarkan Peraturan Presiden Nomor Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Sementara itu Komisioner Komjak RI Dr. Drs. Muhammad Yusuf., S.H., M.H dalam paparannya menjelaskan bahwa Komisi Kejaksaan RI sebagai lembaga pengawas eksternal yang memiliki mandat untuk menjaga marwah Kejaksaan. Komjak RI tidak hanya menerima laporan pengaduan masyarakat, tetapi juga memberikan rekomendasi penting terkait peningkatan tata kelola, pemberian penghargaan bagi jaksa berprestasi, hingga penjatuhan sanksi bagi aparat yang melanggar disiplin dan kode etik.
”Kunjungan dan pemantauan ini diharapkan dapat menjadi dasar perbaikan dalam mewujudkan kejaksaan yang lebih transparan, akuntabel dan berintegritas, khususnya di wilayah hukum Kejati Kepri”, tutupnya. ( Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar