BERITA TERKINI

Kejati Sumsel Ungkap Capaian Kinerja Pemberantasan Korupsi: Selamatkan Ratusan Miliar Rupiah Uang Negara!

 

 



Palembang Khatulistiwa News,- Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) merilis capaian kinerja bidang tindak pidana khusus (Pidsus) selama periode Januari - Desember 2025 dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2025. Dalam rilis yang disampaikan pada Selasa (9/12/2025), Kejati Sumsel berhasil menyelamatkan ratusan miliar rupiah uang negara dari berbagai kasus korupsi.

 

Wakil Kepala Kejati Sumsel, Anton Delianto, S.H., M.H., didampingi Asisten Intelijen sekaligus Plt. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Kasi Penkum, serta para Kasi Bidang Pidsus Kejati Sumsel, menyampaikan bahwa Kejati Sumsel dan jajaran Kejari se-Sumsel telah melakukan berbagai upaya pemberantasan korupsi, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi.

 

Berikut adalah capaian kinerja Bidang Pidsus Kejati Sumsel periode Januari - Desember 2025:

 

- Penyelidikan: 11 kasus

- Penyidikan: 37 kasus

- Pra Penuntutan: 45 kasus

- Penuntutan: 86 kasus

- Eksekusi: 93 kasus

- Penyelamatan Keuangan Negara: Rp. 588.146.486.000,- (Kejati Sumsel) + Rp. 27.367.875.766,- (Kejari se-Sumsel) = Rp. 615.514.361.766,-

 

Beberapa perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menarik perhatian masyarakat antara lain:

 

1. Dugaan korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim tahun 2022 s.d. 2024 (7 tersangka, kerugian negara ± Rp. 12 miliar, proses penyidikan).

2. Dugaan korupsi terkait fasilitas pemberian pinjaman/kredit dari salah satu bank plat merah, Tbk. kepada PT. Buana Sriwijaya Sejahtera dan PT. Sri Andal Lestari (6 tersangka, kerugian negara ± Rp. 1,6 triliun, proses penyidikan).

3. Tindak pidana korupsi Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT. MB tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang 2016 - 2018 (5 tersangka, kerugian negara Rp. 137.722.247.614,40, proses penuntutan).

4. Dugaan korupsi memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah Jalan Tol Betung - Tempino Jambi tahun 2024 dan dugaan korupsi pada perkebunan PT. SMB di luar HGU di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin yang merugikan keuangan negara (3 tersangka, kerugian negara Rp. 127.276.655.336,50, proses penuntutan).

5. Tindak pidana korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk Ijin Perkebunan dan Kegiatan Usaha Perkebunan di Kab. Musi Rawas Prov. Sumsel Tahun 2010 s/d 2023 (5 tersangka, kerugian negara ± Rp. 61 miliar, proses upaya hukum).

 

Selain merilis capaian kinerja, Kejati Sumsel juga melaksanakan upacara peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2025 di Halaman Kantor Kejati Sumsel. Wakajati Sumsel, Anton Delianto, S.H., M.H., membacakan pesan dari Jaksa Agung Republik Indonesia yang bertema "Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat".

 

Kejati Sumsel juga membagikan bunga, stiker, dan brosur anti-korupsi kepada pengguna jalan di depan Kantor Kejati Sumsel sebagai bagian dari kampanye anti-korupsi. Bersumber Humas Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. (Azhari)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.