BERITA TERKINI

Tim Kuasa Hukum Haji Halim Apresiasi Majelis Hakim, Klien Dibebaskan dari borgol monitor dan kamera CCTV




PALEMBANG,Khatulistiwa  news (13/12) - Ketua Tim Penasihat Hukum Kms Haji Abdul Halim Ali, Dr Jan S Maringka, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi tinggi kepada Majelis Hakim yang  menyidangkan perkara an Terdakwa H Halim (88 tahun).


Apresiasi ini diberikan menyusul serangkaian keputusan yang dinilai sangat menghormati dan menghargai hak hak asasi manusia (HAM), terutama hak-hak bagi seorang lansia.


Sejak sidang perdana pada 4 Desember 2025, Majelis Hakim yang diketuai oleh Fauzi Isra, S.H., M.H., bersama Hakim Anggota Wahyu Agus Susanto, S.H., M.H., dan Pitriadi, S.H., M.H., telah menetapkan bahwa terdakwa Haji Halim tidak lagi ditahan, mengingat usianya yang sudah mencapai 88 tahun dan sulit untuk bergerak tanpa alat bantu medis.


Keputusan yang humanis ini terus berlanjut, dimana CCTV dan borgol pemantau (GPS) yang terpasang di kaki terdakwa selama dalam perawatan lebih kurang 9 bulan juga telah dilepas pada 10 Desember 2025 oleh jaksa atas perintah Majelis Hakim.


"Keputusan yang sangat humanis ini bertepatan dengan peringatan hari Hak Asasi Manusia (HAM). Hal Ini merupakan wujud nyata dari penghormatan atas asas praduga tak bersalah oleh mereka yang mengerti hukum, menghargai HAM, dan menjunjung tinggi hak-hak lansia di mata hukum," kata Jan. Mereka  telah mendapat pendidikan dan pengalaman yang cukup selama ini serta memelihara hati nurani keadilan.


Selain itu, sambung Jan, dalam sidang eksepsi yang digelar pada hari Kamis 11 Desember 2025, anggota tim Kuasa Hukum Haji Halim, Fadhil Indrapraja, S.H, dari JM Lawfirm, telah meminta waktu sepekan untuk menyusun eksepsi, karena  belum menerima berkas perkara yang lengkap dan sah dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berkas perkara yang disebutkan setebal 800 halaman itu sangat dibutuhkan sebagai bahan tim PH untuk menyusun tanggapan atas dakwaan yang telah disusun Jaksa Penuntut Umum


"Atas permohonan tersebut, Majelis Hakim juga telah memerintahkan jaksa untuk segera menyerahkan berkas perkara agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara fair dan berimbang. Sidang akan dilanjutkan pekan depan, tepatnya pada 16 Desember 2025 setelah berkas perkara diserahkan kepada tim Kuasa Hukum," pungkasnya.


Untuk diketahui, Haji Halim disangka atas dugaan korupsi pemalsuan dokumen surat pembebasan tanah di Jalan Tol Betung – Tempino Jambi seluas 34 hektare, diatas HGU miliknya sendiri yang kemudian ia didakwa telah merugikan negara dengan asumsi sebesar Rp 127 Miliar. (Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.