LAHAT,KHATULISTIWANEWS.COM-Pada hari Selasa, tanggal 09 Desember 2025 sekira pukul 21.00 WIB Bertempat di simpang stasiun Kel. Pasar Baru Kec. Lahat Kab. Lahat., telah berlangsung kegiatan SAT POL-PP (Satuan Polisi Pamong Praja), didamping oleh personil Polsek Kota Lahat dan personil Koramil Kota Lahat memberikan himbauan/ larangan terhadap pemilik yang diduga telah membuka warung remang dipembatas jalan simpang stasiun dan menjual minuman berarkohol.
Dalam hal ini pihak SAT POL-PP (Satuan Polisi Pamong Praja) menegaskan terhadap pemilik warung agar segera membongkar warung tersebut, karena mengganggu ketertiban, apabila himbauan tidak diindahkan akan dilakukan upaya paksa untuk pembongkaran warung pada hari Jum'at, tanggal 12 Desember 2025 yang melibatkan SAT POL-PP, TNI dan POLRI.
Kegiatan tersebut berdasarkan Surat pemberitahuan Nomor: 300/ XII/ SP/ Sat.Pol.PP/ 2025, tanggal 09 Desember 2025, dalam pelaksanaan dipimpin oleh Kasat POL-PP Lahat diwakili Kasi Penegakan Perundang Undangan Daerah (PPUD) Andreas versalius,S.E. dan diikuti oleh:
-. Lurah Pasar Baru Lahat Bpk. JUNAIDI, S.E.
-. Kasi Lurah Pasar Baru Umum dan Keuangan Lahat Bpk. MUHAMAD REVOLUSI, S,E
-. Anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Kota Lahat BRIGPOL DARMA JAYA, S.E.
-. Anggota SPK 3 Polsek Kota Lahat BRIGPOL ADI RAHMANSYAH, S.E.
-. Bhabinsa Koramil Kota Lahat SERDA ALEX CANDRA.
-. Bhabinsa Koramil Kota Lahat SERTU YANDI.
-. 4 (empat) pers Sat POL-PP Lahat.
-. Staf Pegawai Lurah Pasar Baru Lahat ERIK ADHARI.
Dalam kegiatan tersebut terdapat pemilik warung remang adalah sebagai berikut:
Nama : Reni
Umur : 50 Tahun
Pekerjaan : Pedagang
Alamat : Sukaratu Lahat.
Dan kemudian membuat surat pernyataan dan ditangani oleh sdri. RENI.
Kegiatan berakhir pukul 23.00 WIB., selama kegiatan berlangsung situasi terpantau dalam keadaan aman dan terkendali ( Rochmi)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar