BERITA TERKINI

CBA Soroti Dugaan “Double Anggaran” Rehabilitasi Gedung DPRD DKI 2026, Minta KPK Selidiki

 



JAKARTA, Khatulistiwa news (09/02) - Center for Budget Analysis (CBA) kembali menyoroti proyek rehabilitasi Gedung Kantor DPRD DKI Jakarta yang dinilai bermasalah. Lembaga tersebut mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan terhadap kelanjutan proyek serupa pada tahun anggaran 2026.


Direktur CBA Uchok Sky Khadafi mengungkapkan, sebelumnya CBA telah meminta KPK menyelidiki 19 proyek rehabilitasi Gedung DPRD DKI pada tahun anggaran 2025 dengan total nilai mencapai Rp50,3 miliar. Namun pada 2026, menurutnya, muncul kembali proyek dengan substansi serupa tetapi menggunakan nomenklatur berbeda.


“Pada tahun 2026, proyek rehabilitasi Gedung Kantor DPRD DKI Jakarta dijadikan satu nomenklatur dengan nama pemeliharaan atau rehabilitasi gedung kantor dan bangunan lainnya,” kata Uchok Sky dalam keterangannya, Senin (9/2/2026).


Ia menilai perubahan nomenklatur tersebut justru menimbulkan kecurigaan. Anggaran rehabilitasi gedung DPRD DKI pada 2026 disebut mencapai Rp19 miliar, namun rincian bangunan yang akan diperbaiki tidak dijelaskan secara transparan seperti pada tahun sebelumnya.


“Ini terkesan hanya menjadi alibi agar aparat penegak hukum seperti KPK tidak bernafsu melakukan penyelidikan. Seolah-olah proyek tetap berjalan tetapi tidak menjadi perhatian publik,” ujarnya.


Uchok membandingkan dengan proyek tahun 2025 yang menurutnya memiliki rincian jelas mengenai bagian gedung yang akan direnovasi melalui 19 nomenklatur kegiatan. Sebaliknya, pada 2026 informasi tersebut dinilai kabur.


“Lucu jika anggaran yang seharusnya transparan malah dibuat tidak jelas. Dari anggaran Rp19 miliar, tidak terang gedung mana yang akan direhabilitasi,” lanjutnya.


CBA menduga proyek rehabilitasi tahun 2026 berpotensi berkaitan dengan 19 proyek tahun 2025 yang sebelumnya telah dianggarkan. Ia bahkan menyebut kondisi ini menyerupai praktik “double anggaran” yang patut ditelusuri aparat penegak hukum.


“Bisa diduga yang direhabilitasi adalah proyek lama yang diberi nama baru. Ini seperti barang lama yang tidak laku lalu diganti label. Karena itu wajib diselidiki oleh KPK,” pungkas Uchok Sky.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Sekretariat DPRD DKI Jakarta maupun KPK terkait pernyataan CBA tersebut. (Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.