BERITA TERKINI

LBH Rakyat Bersama SPHP Dampingi Warga Desak Pemda Donggala Nonaktifkan Kades Loli Oge

 



SULAWESI TENGAH, Khatulistiwa news (09/02) - Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH Rakyat) bersama Serikat Pekerja Hukum Progresif (SPHP) menggelar aksi unjuk rasa bersama Aliansi Masyarakat Desa Loli Oge di Kantor Inspektorat Kabupaten Donggala, Senin (9/2/2026).


Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Kepala Desa (Kades) Loli Oge yang dinilai telah menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat.


Massa aksi tiba di Kantor Inspektorat sekitar pukul 10.40 Wita dengan menggunakan kendaraan roda empat yang dilengkapi pengeras suara. Sejumlah spanduk berisi tuntutan dibentangkan di halaman kantor. Aksi ini mendapat pendampingan langsung dari Advokat Rakyat Agussalim bersama Direktur LBH Rakyat, Firmansyah C. Rasyid, S.H.


Dalam orasi yang disampaikan secara bergantian, Aliansi Masyarakat Desa Loli Oge menyuarakan kekecewaan terhadap kepemimpinan kepala desa yang dianggap tidak lagi berpihak kepada warga. Ketua Aliansi Masyarakat Desa Loli Oge, Edy Syam, menegaskan bahwa kondisi pemerintahan desa saat ini telah menciptakan ketidaknyamanan dan konflik sosial di tengah masyarakat.


“Kepemimpinan Kepala Desa Loli Oge sekarang ini menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan di tengah masyarakat,” ujar Edy Syam saat berorasi menggunakan pengeras suara.


Aliansi menduga adanya indikasi penyalahgunaan jabatan dan kewenangan, kebijakan yang tidak berpihak pada kepentingan warga, serta dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Dugaan tersebut, menurut Edy, telah berulang kali disampaikan secara resmi kepada Inspektorat Kabupaten Donggala.


“Kami sudah ajukan 20 aduan, tapi belum ada realisasinya sampai sekarang. Kami hanya disuruh sabar. Kami ingin tahu kapan audit investigasi itu dilakukan,” tegasnya di hadapan peserta aksi.


Usai berorasi, perwakilan massa diterima langsung oleh Inspektur Inspektorat Kabupaten Donggala, Hasan Nurdin. Dalam pertemuan tersebut, masyarakat meminta agar seluruh laporan yang telah disampaikan segera ditindaklanjuti secara terbuka dan akuntabel. Mereka menilai lambannya penanganan laporan justru memperpanjang konflik di tingkat desa.


Setelah dari Inspektorat, massa aksi melanjutkan agenda dengan pertemuan bersama Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Donggala. Dalam kesempatan itu, tuntutan agar pemerintah daerah segera mengambil langkah administratif kembali disampaikan. Aksi kemudian berlanjut ke Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Donggala dengan membawa tuntutan yang sama.


Dalam tuntutannya, Aliansi Masyarakat Desa Loli Oge secara tegas meminta agar Kepala Desa Loli Oge segera dinonaktifkan dan Pemerintah Daerah Donggala menunjuk Penjabat Sementara (Pj) atau Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa. Langkah tersebut dinilai perlu untuk menjaga stabilitas pemerintahan desa serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan.


“Kami minta kepala desa dinonaktifkan saja. Ini langkah administratif untuk menyelamatkan pemerintahan desa karena kondisi sudah tidak nyaman bagi warga,” lanjut Edy Syam.


Direktur LBH Rakyat, Firmansyah C. Rasyid, S.H., menjelaskan bahwa aksi ini merupakan rangkaian panjang dari persoalan hukum yang sebelumnya telah terjadi di Desa Loli Oge. Salah satu pemicunya adalah kasus pembongkaran bak air yang berujung pada pelaporan 12 warga ke Polda Sulawesi Tengah


Ada 12 warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Loli Oge yang dilaporkan ke Polda Sulteng. Dari situ, persoalan hak alas atas tanah ikut mencuat,” ungkap Firmansyah.


Menurutnya, konflik tersebut kemudian berkembang ke persoalan lain, termasuk dugaan penjualan jalan desa, jalan holding, serta tanah milik warga kepada perusahaan tambang. Situasi tersebut dinilai semakin memperkeruh hubungan antara pemerintah desa dan masyarakat.


Firmansyah juga menyoroti persoalan administrasi pertanahan yang hingga kini belum menemukan titik terang. Ia menyebut, saat warga mengajukan permohonan penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT), pemerintah desa justru tidak mampu menerbitkannya.


“Ini yang menjadi persoalan serius. Hak-hak warga terabaikan, sementara dugaan penyalahgunaan kewenangan terus terjadi,” tegasnya.


LBH Rakyat menilai, penonaktifan kepala desa merupakan langkah administratif yang dibenarkan dalam regulasi pemerintahan desa, khususnya ketika kepala desa sedang menghadapi persoalan hukum atau dugaan pelanggaran yang berdampak luas pada masyarakat. Langkah tersebut dianggap penting untuk mencegah konflik berkepanjangan dan memastikan proses pemeriksaan berjalan tanpa intervensi.


Aliansi Masyarakat Desa Loli Oge bersama LBH Rakyat dan SPHP menegaskan akan terus mengawal seluruh proses ini hingga Pemerintah Daerah Donggala mengambil keputusan konkret.


Mereka berharap langkah tegas dari pemerintah daerah dapat memulihkan kepercayaan publik serta menciptakan kembali kondisi pemerintahan desa yang kondusif dan berpihak pada kepentingan warga.(Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.