PALU, Khatulistiwa news (02/03) - Komisi IV DPRD Sulteng menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat baruga Lantai III DPRD Sulteng bersama Dewan Kesenian Rakyat (DKR) Sulteng, pada Senin (2/3/2026).
Diketahui, rapat tersebut berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 13.00 Wita.
RDP itu membahas terkait pengoptimalan progres kegiatan kebudayaan di Sulawesi Tengah.
Bersama Advokat Rakyat Agussalim SH, Dewan Kesenian Rakyat (DKR) Sulteng datangi DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dalam rangka Rapat Dengar Pendapat (RDP) di komisi IV. Hal ini disampaikan Advokat Rakyat selalu Presidium DKR SULTENG untuk memastikan DPRD Sulteng memiliki kepedulian terhadap Pekerja Seni di Sulteng.
Sebab menurut Advokat Rakyat Agussalim SH bahwa selama 32 tahun, Sulteng tidak memiliki Basis kepedulian akan hal tersebut.
Begitu banyaknya Sanggar Seni hadir dan mandiri dengan tersebar di 13 kabupaten dan kota, namun itu hanya eksis dalam kapasitas independensi dari pekerja seni semata, tegas Advokat Rakyat Agussalim SH.
RDP itu dihadiri sekitar 6 orang anggota komisi IV, Dinas Kebudayaan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, OPD teknis dan anggota DKR.
Rapat itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Moh Hidayat Pakamundi didampingi Sekretaris Komisi IV, Wiwik Jumatul Rofiah.
Dalam pembahasannya, ketua DKR Sulteng, Agussalim mengatakan bahwa pemerintah harus memperhatikan keberadaan dari kesenian di Sulteng khususnya Kota Palu
Menurut Agus, saat ini para pelaku seni dan budayawan tidak lagi diakui dalam menjaga dan melestarikan budaya lokal daerah.
"RDP ini untuk kita membahas keberadaan pelaku seni di seluruh Kabupaten/Kota di Sulteng. Masih eksis kah mereka?," ujar Agus.
Dewan Kesenian Rakyat juga mempertanyakan terkait event yang dibuat oleh pemerintah tanpa melibatkan tim pelaku seni.(Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar