MALUKU, Khatulistiwa news (03/03) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran Penyertaan Modal pada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020-2022, pada hari pada selasa, 3 Maret 2026.
Agenda persidangan hari ini adalah pemeriksaan saksi, dengan menghadirkan satu orang saksi yaitu Ruben Moriolkosu, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, saksi menegaskan bahwa proses penganggaran penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi dilaksanakan sesuai perintah Bupati. Menurut saksi, kebijakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan visi dan misi Kepala Daerah, sehingga seluruh tahapan penganggaran diketahui dan diarahkan oleh Bupati selaku pimpinan tertinggi pemerintahan daerah.
Saksi menjelaskan bahwa dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Daerah saat itu, ia memahami bahwa kebijakan penyertaan modal merupakan agenda strategis pemerintah daerah. Oleh karena itu, setiap proses perencanaan dan penganggaran berjalan dalam koridor arahan Kepala Daerah.
Lebih lanjut, saksi mengungkap bahwa seluruh permohonan penganggaran maupun pencairan dana penyertaan modal PT Tanimbar Energi disampaikan langsung kepada Bupati dan tidak melalui mekanisme persuratan yang lazim berlaku dalam tata kelola administrasi pemerintahan. Menurut saksi, hal tersebut menunjukkan bahwa pengambilan keputusan terkait penyertaan modal berada secara langsung pada kewenangan dan arahan Bupati.
Saksi juga menerangkan mengenai pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Tanimbar Energi. Dalam forum tersebut, Direktur PT Tanimbar Energi memaparkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) perusahaan, termasuk penggunaan dana untuk pembayaran gaji dan biaya operasional. Paparan tersebut disampaikan secara langsung kepada Bupati selaku pemegang saham dan, menurut saksi, diketahui oleh Bupati Petrus Fatlolon.
Dengan demikian, dalam persidangan terungkap bahwa baik proses penganggaran, pencairan, maupun penggunaan dana oleh PT Tanimbar Energi, termasuk pembayaran gaji dan operasional perusahaan, berada dalam pengetahuan dan arahan Kepala Daerah.
Sidang berlangsung tertib dan lancar. Pemeriksaan saksi akan terus dilanjutkan guna mengungkap secara komprehensif peran dan kewenangan para pihak dalam proses perencanaan, penganggaran, serta penggunaan dana penyertaan modal PT Tanimbar Energi Tahun Anggaran 2020-2022. (Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar