Jakarta, Khatulistiwa news (03/03)— Kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Pandeglang, Jawa Barat, dan viral di media sosial memunculkan polemik hukum. Seorang pengendara sepeda motor yang membonceng anaknya terjatuh setelah roda kendaraannya terperosok ke dalam lubang jalan. Nahas, anak yang dibonceng meninggal dunia setelah tertabrak mobil dari arah berlawanan.
Dalam perkembangan perkara, pengendara motor tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian atas dugaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Namun, di tengah proses hukum yang berjalan, muncul perdebatan publik terkait kondisi jalan rusak yang diduga menjadi penyebab awal kecelakaan tersebut.
Pengamat hukum, Albar Sentosa Subari, SH, SU, di dampingi Marshal Pengamat Sosial Budaya, menilai persoalan ini tidak dapat dilihat semata dari aspek pidana terhadap pengendara. “Jika kecelakaan bermula dari kondisi jalan yang rusak parah dan tidak segera diperbaiki, maka ada dimensi tanggung jawab hukum pemerintah sebagai penyelenggara infrastruktur,” ujarnya.
Menurut Albar, dalam perspektif hukum perdata, pemerintah sebagai badan hukum publik tetap dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti lalai dalam memelihara fasilitas umum yang berada dalam kewenangannya.
Ia menjelaskan, dasar hukum yang lazim digunakan dalam perkara semacam ini adalah Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang Perbuatan Melawan Hukum. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain mewajibkan pihak yang bersalah untuk mengganti kerugian.
“Unsur perbuatan melawan hukum itu mencakup adanya perbuatan, adanya kesalahan—baik sengaja maupun lalai—timbulnya kerugian, serta adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian. Jika kerusakan jalan menjadi sebab utama kecelakaan, maka hal itu bisa diuji di pengadilan,” kata Albar.
Pengendara motor dalam kasus ini dikabarkan telah mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri dengan nilai tuntutan mencapai Rp100 miliar. Gugatan tersebut menjadi perhatian publik karena menyasar tanggung jawab negara atas kondisi infrastruktur yang dinilai tidak laik dan membahayakan pengguna jalan.
Secara historis, kasus serupa pernah terjadi pada dekade 1980-an ketika Pemerintah Kota Medan digugat akibat kondisi jalan yang menyebabkan kecelakaan. Dalam putusan yang berkekuatan hukum tetap hingga tingkat kasasi, pemerintah daerah dinyatakan bertanggung jawab dan diwajibkan membayar ganti rugi.
Senada dengan itu, Doktor Hamonangan Albariansyah, SH, MH, menegaskan bahwa dalam konteks pelayanan publik, pemerintah memiliki kewajiban hukum untuk memastikan jalan raya dalam kondisi aman dan layak digunakan.
“Kelalaian memperbaiki kerusakan jalan yang berpotensi membahayakan masyarakat dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad),” ujarnya.
Meski demikian, aspek pidana terhadap pengemudi tetap bergantung pada pembuktian unsur kelalaian di persidangan. Sejumlah kalangan pun mendorong agar aparat penegak hukum mempertimbangkan pendekatan keadilan restoratif, terutama apabila terdapat faktor eksternal signifikan yang turut berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan pemeliharaan infrastruktur publik secara berkala. Di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat, keselamatan pengguna jalan bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi juga kewajiban negara sebagai penyelenggara layanan publik.
Perkara di Pandeglang kini tidak hanya menjadi isu pidana semata, melainkan juga berpotensi menjadi preseden penting dalam menentukan batas tanggung jawab pemerintah terhadap keselamatan warga di ruang publik. (Ril red )

Tidak ada komentar:
Posting Komentar