BERITA TERKINI

Simpang Siur Zakat dan Ancaman Krisis Kepercayaan Umat

 


Palembang, Khatulistiwa news (02/04) - Awal tahun ini, masyarakat Indonesia dihadapkan pada simpang siur informasi yang beredar luas di media sosial terkait pengelolaan zakat. Sejumlah potongan video menampilkan pernyataan pejabat negara mengenai rencana dukungan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disebut-sebut bersumber dari zakat. Video lain menimpali dengan wacana “optimalisasi zakat” untuk mendukung program tersebut.

Narasi yang beredar tanpa penjelasan utuh itu memicu polemik di tengah masyarakat, khususnya kalangan muzakki (wajib zakat). Kekhawatiran pun muncul: apakah dana zakat akan tetap disalurkan sesuai ketentuan syariat, ataukah bergeser dari peruntukan yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an ?


Ketua Lembaga Adat Melayu Peduli Marga Batang Hari Sembilan, Albar Sentosa Subari, SH., SU, di dampingi oleh Marshal Pengamat Sosial Budaya dan keagamaan, menilai dampak sosial dari simpang siur informasi tersebut tidak bisa dianggap remeh. Ia mencermati adanya imbauan di tengah masyarakat agar zakat disalurkan langsung kepada penerima yang dianggap memenuhi syarat, tanpa melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

“Reaksi ini lahir dari kekhawatiran terhadap isu yang beredar. Jika hal ini meluas, tentu akan berdampak pada optimalisasi pengelolaan zakat yang selama ini dibangun melalui BAZNAS,” ujarnya.


Potensi Kemunduran Sistemik

Jika kepercayaan publik menurun, bukan tidak mungkin masyarakat kembali pada pola lama: menyalurkan zakat secara langsung kepada orang-orang yang dikenal dan dinilai masuk kategori mustahik. Pola ini memang pernah menjadi praktik umum sebelum hadirnya regulasi dan kelembagaan zakat nasional.

Padahal, pembentukan BAZNAS merupakan bagian dari upaya negara menghadirkan tata kelola zakat yang lebih terstruktur, transparan, dan akuntabel. Pengelolaan kolektif diyakini mampu memperluas dampak sosial zakat, dari sekadar bantuan konsumtif menjadi pemberdayaan yang berkelanjutan.

Menjelang sepuluh hari pertama Ramadhan, sejumlah pejabat pemerintah memberikan klarifikasi atas isu yang beredar. Ditegaskan bahwa optimalisasi zakat tetap akan disalurkan kepada pihak-pihak yang berhak sesuai ketentuan syariat Islam, bukan untuk kepentingan di luar delapan golongan (asnaf) penerima zakat.


Masih menurut Albar,  Perspektif Sosiologi Hukum

Dalam teori hukum modern, kondisi ini dapat dibaca melalui konsep efektivitas hukum. Dua guru besar sosiologi hukum Indonesia, Soerjono Soekanto dan Satjipto Rahardjo, menegaskan bahwa efektivitas hukum sangat dipengaruhi oleh faktor penegak hukum dan budaya hukum masyarakat.

Budaya hukum berkaitan erat dengan tradisi yang telah mengakar dari generasi ke generasi. Di banyak wilayah pedesaan, tradisi menyerahkan zakat langsung kepada penerima masih kuat. Di sisi lain, sosialisasi mengenai fungsi dan peran BAZNAS belum sepenuhnya merata, bahkan di perkotaan.

Dalam konteks ini, simpang siur informasi berpotensi memperlemah budaya hukum yang tengah dibangun. Ketika kepercayaan terganggu, masyarakat cenderung kembali pada pola yang dianggap paling aman dan sesuai keyakinan mereka.

Menjaga Kepercayaan Publik

Zakat bukan sekadar instrumen sosial, melainkan ibadah yang memiliki dimensi spiritual dan hukum. Karena itu, pengelolaannya menuntut kehati-hatian, transparansi, serta komunikasi publik yang jelas dan tidak multitafsir.

Pernyataan klarifikasi dari pemerintah diharapkan mampu meredakan kegelisahan dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap tata kelola zakat nasional. Ke depan, yang dibutuhkan bukan hanya pelurusan informasi, tetapi juga penguatan literasi zakat, peningkatan transparansi, serta konsistensi kebijakan agar tidak menimbulkan ruang tafsir yang membingungkan.

Di tengah meningkatnya kesadaran umat untuk berzakat melalui lembaga resmi, menjaga kepercayaan publik menjadi kunci. Sebab sekali kepercayaan itu goyah, membangunnya kembali membutuhkan waktu yang tidak singkat.

Zakat adalah amanah. Dan amanah hanya dapat dijaga dengan kejelasan, kejujuran, serta komitmen pada prinsip-prinsip syariat dan keadilan sosial.ungkapnya. ( ril red)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.