BERITA TERKINI

Kejati Maluku Gelar Kampanye Anti Korupsi di Kecamatan Teluk Ambon

 


AMBON,Khatulistiwa news (22/05) - Kejaksaan Tinggi Maluku melaksanakan kegiatan Kampanye Anti Korupsi berupa Penyuluhan dan Penerangan Hukum dengan topik pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, yang dihadiri oleh Camat Teluk Ambon beserta para Kepala Pemerintahan Desa/Negeri se-Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, pada Jumat (22/5/2025).


Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Tinggi Maluku dalam meningkatkan pemahaman hukum serta mendorong tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.


Dalam pelaksanaannya, Tim Kejaksaan Tinggi Maluku yang terdiri dari Kasi Penerangan Hukum dan Humas, Ardy, S.H., M.H., bersama dua narasumber yakni Michel Gasperz, S.H., M.H. dan Mourits Palijama, S.H., M.H., diterima langsung oleh Plt. Camat Teluk Ambon, Idrus Buamona, S.STP., M.I.Kom.


Dalam sambutannya, Plt. Camat Teluk Ambon menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas terlaksananya kegiatan penyuluhan hukum tersebut di wilayah kerjanya. Menurutnya, kegiatan ini sangat penting dan bermanfaat bagi para Kepala Pemerintahan Desa/Negeri beserta perangkatnya dalam mengelola keuangan desa agar terhindar dari penyalahgunaan anggaran maupun kewenangan.


Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa Walikota Ambon Bapak Boedewin Wattimena, sangat mendukung terselenggaranya kegiatan ini. Selain mendapatkan edukasi hukum, kegiatan ini juga akan bermanfaat bagi pembangunan ditingkat Desa dan itu sejalan dengan program Pemerintah Kota Ambon.


“Kegiatan ini sangat baik untuk memberikan pemahaman kepada para Aparatur Desa, agar tidak terjadi penyimpangan maupun penyalahgunaan anggaran, sehingga kedepannya pembangunan Desa di Kota Ambon akan menjadi lebih baik,” ujar Idrus Buamona.


Sementara itu, Ardy, S.H., M.H. yang mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, menyampaikan terima kasih atas kesediaan Camat Teluk Ambon beserta para perangkat desa yang telah hadir dan mengikuti kegiatan tersebut.


“Melalui kegiatan Kampanye Anti Korupsi ini, kami berharap pengelolaan Keuangan  Desa dapat berjalan sesuai peruntukkannya. Hukum bersifat memaksa, maka jangan ada lagi Praktik Korupsi dan Penyalahgunaan kewenangan yang dapat menghambat pembangunan di tingkat Desa,” Ucap Ardy.


Dengan dilaksanakannya kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum yang dipaparkan oleh para Narasumber, diharapkan agar para Aparatur Pemerintah Desa semakin memahami regulasi terkait pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, serta mampu menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas. ( Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.