BERITA TERKINI

Kuasa Hukum PT Amen Mulia Bantah Pernyataan Bahrul Ilmi Yakup: Laporan di Polda Sumsel Bukan Soal Honorarium


 


Palembang Khatulistiwa News,– Kuasa hukum PT Amen Mulia, Akbar Tanjung, SH didampingi rekannya Isykamal, SH, membantah sejumlah pernyataan yang sebelumnya disampaikan oleh Dr.Bahrul Ilmi Yakup (BIY) di sejumlah media online terkait perkara yang kini sedang berproses di Polda Sumatera Selatan pada Rabu (20/5) di halaman kantor Pengadilan Negeri Palembang.

 

Diketahui pada pemberitaan sebelumnya, BIY menyatakan bahwa laporan terhadap dirinya berkaitan dengan tuduhan itikad buruk terkait penagihan honorarium. Namun menurut Akbar Tanjung, perlu dilakukan pelurusan terhadap substansi perkara agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

 

Ia menegaskan bahwa laporan yang diajukan PT Amen Mulia ke Polda Sumsel bukan terkait penagihan kekurangan honorarium jasa hukum sebagaimana disebutkan sebelumnya.

 

"Yang perlu kami luruskan, laporan ini bukan karena persoalan tagihan honorarium jasa hukum. Pernyataan tersebut sangat menyesatkan," ujar Akbar.

 

Ia menjelaskan, persoalan bermula saat BIY menawarkan jasa hukum kepada PT Amen Mulia untuk melakukan upaya bantahan terhadap penetapan eksekusi yang saat itu menempatkan perusahaan sebagai pihak tereksekusi. Berdasarkan penawaran tersebut, BIY diberikan kuasa untuk melakukan langkah hukum berupa bantahan dengan harapan dapat membatalkan penetapan eksekusi.

 

Namun dalam perjalanannya, menurut pihak PT Amen Mulia, BIY justru mengeluarkan surat penyerahan secara sukarela terhadap tanah dan bangunan objek eksekusi kepada Pengadilan Negeri Palembang.

 

"Padahal sejak awal kuasa yang diberikan hanya untuk melakukan upaya bantahan, bukan melakukan penyerahan sukarela objek eksekusi. Tindakan tersebut dinilai di luar kewenangan yang diberikan dan bertentangan dengan tujuan awal pemberian kuasa," katanya.

 

Akbar menyebut tindakan tersebut menjadi awal mula munculnya persoalan hukum yang kemudian berujung pada laporan kepolisian.

 

Terkait persoalan honorarium, pihak PT Amen Mulia juga membantah adanya kekurangan pembayaran sebagaimana disampaikan BIY. Menurutnya, kesepakatan honorarium jasa hukum sebesar Rp500 juta telah disepakati, dan perusahaan bahkan telah melakukan pembayaran sebesar Rp550 juta atas permintaan BIY sendiri.

 

Lebih lanjut, Akbar mengungkapkan bahwa BIY sebelumnya pernah mengajukan tagihan yang diklaim sebagai kekurangan honorarium melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Namun, tagihan tersebut ditolak oleh pengadilan.

 

Pihak PT Amen Mulia menilai terdapat kejanggalan karena BIY saat itu muncul sebagai kreditor bersama pihak yang sebelumnya menjadi lawan perusahaan dalam sengketa eksekusi.

 

"Hal ini menimbulkan pertanyaan besar karena pihak yang diuntungkan dari surat penyerahan sukarela tersebut juga merupakan pihak lawan PT Amen Mulia saat itu," jelasnya.

 

Atas rangkaian peristiwa tersebut, PT Amen Mulia pada April 2024 melaporkan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan penyampaian keterangan palsu ke Polda Sumsel. Menurut Akbar, laporan dibuat karena perusahaan merasa dirugikan dan tidak pernah memberikan perintah untuk menyerahkan objek eksekusi secara sukarela.

 

"Saat ini BIY telah ditetapkan sebagai tersangka dan penyidik Polda Sumsel telah melimpahkan berkas tahap I ke Kejaksaan Tinggi Sumsel," ujarnya.

 

Akbar juga menanggapi soal putusan Dewan Kehormatan Pusat PERADI dan penghentian penyidikan (SP3) yang sebelumnya disinggung BIY. Menurutnya, perkara tersebut memiliki substansi yang berbeda dan tidak berkaitan dengan laporan yang sedang berjalan saat ini.

 

Di akhir keterangannya, pihak PT Amen Mulia mengaku menghormati hak BIY untuk menyampaikan pembelaan di ruang publik, namun meminta agar fakta perkara tidak digiring ke narasi yang keliru.

 

"Kami berharap penyidik Polda Sumsel tetap fokus dan profesional dalam menjalankan proses hukum serta tidak terpengaruh oleh pemberitaan yang berkembang," tutup Akbar. (Azhari)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.