KABUPATEN BEKASI, Khatulistiwa news (08/05) - Anggota BPD Desa SumberJaya Kecamatan Tambun Selatan, menuai sorotan dan kritikan dari bakal calon anggota BPD Desa SumberJaya.
Adapun Para bakal calon anggota BPD yang tidak setuju rekomendasi daftar pemilih sementara dari Kadus (Kepala Dusun) antara lain :
1.H. Syahroni (Dusun I)
2.Asmawi (Dusun I)
3.Jamaludin (Dusun I)
4.Syahrul Ramdoni (Dusun III)
5.Syaifur Rahman (Dusun III)
6.Kartini (Dusun III)
7.Jemi Riswana (Dusun III)
Pantauan dilokasi, para bakal calon menyerahkan surat ke PJ Kepala Desa yang diwakili oleh Kasi Pemerintahan Desa Abdul Mukti dan Panitia Pemilihan Desa Come. Jumat, 8 Mei 2026.
Di lokasi, Jemi Riswana menyebutkan kadatangan dirinya bersama para bakal calon menolak dan memprotes proses tahapan daftar pemilih sementara yang diusulkan oleh Kadus yang tidak sesuai dengan Perbup dan Perdes yang sudah disepakati.
Selanjutnya, Jemi pun katakan bahwa Kadus (Kepala Dusun) sebenarnya masuk dalam perangkat desa bukan lembaga kemasyarakatan desa (LKD). Ia pun meminta daftar pemilih dari Kadus harus dihapus
" Sebenernya kan jelas dalam aturan kalo kadus itu masuk perangkat desa, lalu apakah perangkat desa boleh merekomendasi daftar pemilih, kami bakal calon anggota BPD meminta PJ Kepala Desa untuk tegas tetap memakai hak pilih RT RW dan hapus daftar pemilih dari kadus." tegas Jemi
Sementara, Asmawi bakal calon anggota BPD Dusun I meminta PJ Kepala Desa untuk mengevaluasi usulan daftar pemilih sementara dari kadus, Ia berharap harus ada keadilan kepada masyarakat, harusnya usulan Kadus harusnya disama ratakan saja dengan Rw diwilayah Desa SumberJaya.
"Saya minta ke PJ Kepala Desa untuk mengevaluasi usulan daftar pemilih dari kadus, harusnya PJ kepala desa ada keadilan, kalo mau disama ratakan saja usulan daftar pemilih dari kadus dengan Rw yang ada di wilayah Desa SumberJaya." pungkas Asmawi
Hingga berita ini ditayangkan, Pemerintahan Desa belum memberikan komentar terkait surat permohonan dari bakal calon anggota BPD
Redaksi membuka ruang klarifikasi kepada pihak pihak terkait, untuk pemberitaan selanjutnya sesuai perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. (Dedeh)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar