Palembang Khatulistiwa News,- 19 Mei 2026 – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menegaskan komitmen tegas dalam menata aktivitas angkutan batubara agar tidak lagi mengganggu kelancaran lalu lintas jalan umum maupun jalan negara. Untuk itu, perusahaan tambang yang menginginkan izin melintas sementara di jalan umum harus menunjukkan "aksi baik" dengan membangun flyover atau jalan khusus pengangkutan batubara.
Hal ini disampaikan Asisten I Pemprov Sumsel, Apriyadi, setelah menggelar rapat bersama sejumlah pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tambang batubara di ruang rapat Kantor Gubernur Sumsel, Selasa (19/5/2026).
"Prinsipnya penggunaan jalan umum tidak diizinkan. Opsi mereka harus menggunakan jalan khusus. Kalau memang mereka mau melintas sementara, tunjukkan dulu aksi bahwa mereka ke depannya akan membangun jalan khusus," tegas Apriyadi.
Menurutnya, sejumlah perusahaan telah mengajukan permohonan toleransi untuk melintas di jalan umum. Namun, izin tersebut hanya diberikan sementara dan akan dievaluasi setiap bulan.
"Tiga perusahaan mendapatkan toleransi sementara, yaitu PT Bumi Merapi Energi, PT TMP, dan MME. Semuanya harus lakukan aksi baik dahulu sebelum bisa melintas," ujarnya.
Apriyadi menjelaskan, toleransi dapat diperpanjang jika perusahaan menunjukkan progres serius dalam pembangunan jalur alternatif. Sebaliknya, izin akan langsung dicabut jika tidak ada kemajuan pembangunan.
"Bentuk aksi nyatanya bisa berupa pembangunan flyover atau jalan khusus menuju titik distribusi batubara. Kami tidak ingin investasi terhambat, tapi aturan tetap harus ditegakkan demi kepentingan masyarakat luas," katanya.
Ia menegaskan, sesuai peraturan perundang-undangan, pengangkutan batubara wajib menggunakan jalan khusus, jalur sungai, atau jalur kereta api.
Sementara itu, Direktur Utama PT Bumi Merapi Energi, Iwan Kurniawan, menyatakan pihaknya siap mengikuti arahan Pemprov Sumsel. Perusahaan tengah menyiapkan jalur alternatif langsung menuju Stasiun Sukacinta agar tidak lagi menggunakan jalan negara maupun jalan provinsi.
"Kami berkomitmen untuk menggunakan jalan alternatif sesuai arahan Gubernur Sumsel. Dispensasi yang diberikan hanya digunakan selama proses pembangunan berlangsung, karena pembangunan jalan khusus bisa membutuhkan waktu enam bulan hingga satu tahun," ungkap Iwan.
Perusahaan juga berharap mendapat dukungan dari berbagai pihak agar proses pembangunan jalur alternatif dapat berjalan lancar dan segera terealisasi.(Az)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar