JAKARTA, Khatulistiwa news (20/05) — Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi semakin penting di tengah tekanan terhadap nilai tukar rupiah, ketidakpastian global, serta meningkatnya tuntutan publik terhadap pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.
Hal itu disampaikan Hardjuno Wiwoho dalam Seminar Nasional Kepresidenan Mahasiswa dan LKBH Universitas Trisakti bertajuk “Menelaah Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset: Sita Harta Jangan Sisa” di Auditorium Gedung D Universitas Trisakti, Jakarta, Rabu (20/5).
Dalam paparannya bertajuk “Quo Vadis RUU Perampasan Aset di Indonesia?”, Hardjuno menegaskan bahwa korupsi tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menunjukkan lemahnya mekanisme pemulihan aset hasil kejahatan. Ia menilai publik masih sering menyaksikan pelaku korupsi tetap menikmati kekayaannya meskipun telah dipidana.
Menurut Hardjuno, situasi tersebut menjadi persoalan serius ketika Indonesia sedang menghadapi tekanan ekonomi global dan pelemahan rupiah yang pada Mei 2026 sempat bergerak di kisaran Rp17.500–Rp17.700 per dolar AS. Dalam kajian LPEKN 2026 disebutkan tekanan rupiah dipengaruhi kombinasi konflik geopolitik, capital outflow, hingga menurunnya sentimen terhadap emerging markets.
“Ketika negara dianggap lemah dalam memulihkan aset hasil kejahatan, maka kepercayaan publik maupun pasar terhadap tata kelola negara ikut terdampak. Karena itu RUU Perampasan Aset tidak bisa hanya dilihat sebagai isu hukum pidana, tetapi juga berkaitan dengan kredibilitas negara,” kata Hardjuno.
Ia menjelaskan, saat ini mekanisme perampasan aset di Indonesia masih menghadapi banyak kendala, mulai dari intervensi politik, proses hukum yang lambat, hingga lemahnya koordinasi antar lembaga penegak hukum. Banyak aset disebut telah dipindahkan sebelum proses penyitaan dilakukan.
Hardjuno juga menyinggung kasus BLBI sebagai salah satu contoh besar yang hingga kini masih menjadi perdebatan publik terkait pemulihan aset negara. Dalam materi seminar disebutkan kasus BLBI termasuk salah satu kasus dengan nilai kerugian terbesar di Indonesia.
Kajian LPEKN mengenai BLBI-BCA Gate mencatat pemerintah pernah menguasai 92,8 persen saham BCA setelah proses rekapitalisasi pasca krisis 1998, sebelum akhirnya dilepas melalui proses divestasi. Hardjuno menilai perdebatan panjang mengenai BLBI menunjukkan pentingnya negara memiliki instrumen hukum yang kuat untuk memastikan pemulihan aset dapat dilakukan secara efektif dan berkeadilan.
Dalam paparannya, Hardjuno menegaskan RUU Perampasan Aset harus tetap dijalankan dengan prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia. Namun ia menilai reformasi hukum tetap perlu dilakukan agar paradigma hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan kerugian negara dan pemulihan aset.
Ia juga mengajak mahasiswa dan masyarakat sipil untuk ikut mengawal pembahasan legislasi RUU Perampasan Aset, mengkritisi substansi norma, serta mendorong political will pemerintah dan DPR dalam memperkuat rezim anti korupsi nasional.
“Di tengah meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap pemberantasan korupsi, ketidakpastian politik legislasi RUU Perampasan Aset dapat menimbulkan persepsi melemahnya komitmen negara dalam menghadirkan keadilan hukum dan pemulihan aset secara efektif,” ujar Hardjuno. ( Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar