Palembang Khatulistiwa News,- 07 Mei 2026 – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mencatatkan prestasi gemilang dengan berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga ± Rp 1,2 triliun dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit bank pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL. Tak hanya itu, tim penyidik juga menetapkan 3 orang tersangka baru dalam kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Bank Pemerintah Cabang Pembantu Semendo Muara Enim.
KASUS 1: SELAMATKAN ± 1,2 TRILIUN! WS BAYAR RP 591 MILYAR, SISA KEMBALI 1 BULAN!
Pada Kamis (07/05/2026), Tim Penyidik Kejati Sumsel menerima penitipan uang pembayaran kerugian negara sebesar Rp 591.717.734.400,- dari terdakwa WS (Direktur PT. BSS dan PT. SAL) melalui kuasa hukumnya. Total kerugian negara yang awalnya diperkirakan mencapai Rp 1,428 triliun kini telah berhasil ditekan hingga sebagian besar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa total penyelamatan keuangan negara hingga saat ini mencapai Rp 1.208.832.842.250,-. Sisa kerugian yang belum dibayarkan sebesar Rp 219.776.584.814,15 akan dibayar oleh WS dalam jangka waktu sekitar 1 bulan ke depan.
"Apabila WS tidak membayar sesuai janji, kami akan melakukan pelelangan terhadap aset tanah kebun yang telah disita," jelas Vanny.
Menurutnya, langkah ini menunjukkan bahwa penanganan kasus korupsi tidak hanya fokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga sangat memperhatikan pemulihan kerugian negara.
KASUS 2: 3 TERSANGKA BARU KORUPSI KUR – ADA PEGAWAI NEGERI SIPIL!
Dalam perkembangan kasus korupsi KUR Mikro dan pengelolaan aset kas besar pada Bank Pemerintah Cabang Pembantu Semendo Muara Enim periode 2022-2024, Tim Penyidik menetapkan 3 orang tersangka baru, yaitu:
- SF, Penerima Manfaat KUR sekaligus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kepala Bidang Penyiapan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Ilir
- AW, Penerima Manfaat KUR (wiraswasta)
- SP, Penerima Manfaat KUR (wiraswasta)
SF telah ditahan selama 20 hari (07 Mei – 26 Mei 2026) di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, sedangkan AW dan SP tidak hadir untuk memenuhi panggilan penyidik.
Sebelumnya, pada 21 November 2025 telah ada 7 orang tersangka ditetapkan, dengan 1 orang (IH) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 31 Desember 2025. Saat ini total tersangka dalam kasus ini mencapai 10 orang, dengan 6 di antaranya sudah menjadi terdakwa dan sedang dalam proses sidang.
Hingga saat ini telah ada 68 orang saksi yang diperiksa dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 11.456.759.592,- (sebelas milyar lebih).
Modus yang Dilakukan:
Para tersangka baru diduga sengaja mengumpulkan KTP dan KK untuk mengajukan KUR, dengan hasil pencairannya digunakan untuk proyek dan kebutuhan pribadi. Kasus ini merupakan kelanjutan dari praktik manipulasi data nasabah dan pemalsuan surat yang dilakukan oleh pihak bank bersama dengan perantara KUR.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 603 dan 604 KUHP serta Pasal 9 jo. Pasal 18 UU Tipikor.
"Kami akan terus mengoptimalkan upaya penyelamatan keuangan negara dan penuntasan setiap kasus korupsi dengan tegas," pungkas Vanny.(Red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar