PALEMBANG,Khatulistiwa news (01/05) - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 kembali melaksanakan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Surat Izin Penyitaan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang tanggal 30 April 2026 terhadap aset milik PT. KMM yang bertempat di Jl. Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.
Kemuka Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH, MH dalam keterangan tertulis singkatnya, pelaksanaan penyitaan tersebut terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pendistribusian Semen dalam Wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh Distributor PT. KMM Tahun 2018-2022.
Lanjut Kasipenkum Vanny menerangkan, bahwa aset milik PT. KMM yang disita sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 30 April 2026 yaitu 1 (satu) buah Mesin Batching Plant Concrete Batching Plant SICOMA 2,5 M3 dengan uraian mesin sebagai berikut :
AGGREGATE STORAGE GROUP;
CONCRETE MIXER;
MAIN CHASIS SECTION (CEMENT & WATER WEIGHING);
CONTROL CABIN;
ACCESSORIES INCLUDED;
CEMENT SILO;
GENERATOR SET.
Kegiatan Penyitaan tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif. ( Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar