PALEMBANG Khatulistiwa News,- Keluarga korban kecelakaan maut travel jurusan Empat Lawang–Palembang yang terjadi di Prabumulih mendesak kepolisian melakukan gelar perkara. Mereka juga meminta sopir travel diperiksa dan, apabila memenuhi alasan hukum, dilakukan penahanan.
Desakan itu disampaikan keluarga setelah kecelakaan yang terjadi pada 14 Agustus 2026 di Jalan Lintas Prabumulih–Palembang tersebut mengakibatkan sejumlah penumpang menjadi korban.
Tiga orang dilaporkan meninggal dunia, sementara penumpang lainnya mengalami luka-luka.
Keluarga menilai penanganan perkara tidak cukup hanya dengan membicarakan biaya pengobatan maupun kompensasi.
Mereka menginginkan kepastian mengenai penyebab kecelakaan dan pertanggungjawaban hukum dari pihak-pihak yang dinilai memiliki peran dalam peristiwa tersebut.
Salah seorang penumpang yang selamat, Yudha Pranata, mengalami luka pada bagian kepala, wajah dan tulang ekor serta sempat menjalani perawatan di rumah sakit di Prabumulih.
Bagi keluarga korban, persoalan utama saat ini adalah memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan objektif.
Karena itu, keluarga meminta polisi segera menggelar perkara dengan mengevaluasi seluruh hasil penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, keterangan saksi dan korban, kondisi kendaraan, hingga faktor lain yang diduga berkontribusi terhadap kecelakaan.
Mereka juga meminta polisi tidak hanya memeriksa pengemudi kendaraan yang terlibat, tetapi memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian dalam pengoperasian travel yang mengangkut para penumpang.
Keluarga secara khusus meminta sopir travel ditahan apabila penyidik menemukan bukti yang cukup dan terpenuhi ketentuan hukum untuk melakukan penahanan.
“Yang kami minta bukan sekadar kompensasi. Kami ingin perkara ini jelas secara hukum.
Kalau memang ada pihak yang harus bertanggung jawab, proses sesuai hukum.
Kami juga meminta sopir travel diperiksa dan ditahan jika memang memenuhi unsur serta alasan penahanan,” tegas pihak keluarga.
Keluarga korban mengatakan mereka tetap menghargai setiap bentuk bantuan maupun niat baik dari pihak-pihak yang ingin meringankan beban korban.
Namun, bantuan tersebut menurut mereka tidak boleh dipandang sebagai pengganti proses hukum.
Apalagi, kecelakaan tersebut telah merenggut nyawa dan menyebabkan korban lainnya harus menjalani pengobatan akibat luka yang diderita.
Keluarga berharap gelar perkara dapat memberikan jawaban atas sejumlah pertanyaan yang hingga kini masih mereka pertanyakan, termasuk mengenai kronologi kecelakaan, faktor penyebab, tanggung jawab pengemudi serta aspek keselamatan kendaraan travel.
“Kami ingin keadilan bagi korban yang meninggal dan korban yang selamat.
Jangan sampai perkara ini selesai hanya karena ada pembicaraan soal uang. Nyawa manusia harus mendapat kepastian hukum,” ujar keluarga.
Keluarga selanjutnya akan meminta kepolisian menyampaikan secara terbuka perkembangan penyidikan dan hasil gelar perkara agar tidak menimbulkan pertanyaan baru di tengah keluarga korban.(Red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar