Penangkapan Disebut Tanpa Surat Tugas dan Surat Perintah; Surat Perintah Penangkapan Terbit Sehari Setelah Irza Ditahan
PALEMBANG Khatulistiwa News,- Sidang praperadilan yang diajukan advokat Afdhal Azmi Jambak, SH selaku kuasa hukum Irza Prasetya kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Dalam replik yang disampaikan, Afdhal menyoroti sejumlah tindakan penyidik Polsek Sukarami dan Polrestabes Palembang yang dinilai mengandung cacat formil dalam proses penangkapan, penahanan hingga penetapan tersangka terhadap kliennya.
Sidang praperadilan dengan Nomor Perkara 27/Pid.Pra/2026/PN.Plg tersebut diperiksa hakim tunggal Qorry Oktarina, SH. Persidangan berlangsung sejak Selasa (8/9/2026) dan dijadwalkan berlanjut Senin (14/9/2026).
Dalam permohonannya yang didaftarkan pada 5 Agustus 2026, Afdhal meminta hakim menyatakan tindakan penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka terhadap Irza Prasetya tidak sah serta memerintahkan kliennya dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang.
Afdhal menilai terdapat sejumlah persoalan formil yang menurutnya tidak dapat diabaikan.
Salah satunya mengenai surat kuasa Tim Penasihat Hukum Bidkum Polda Sumsel dan Seksi Hukum Polrestabes Palembang.
Menurut Afdhal, tim tersebut dalam jawabannya menyebut bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 4 Agustus 2026.
Padahal, kata dia, permohonan praperadilan baru didaftarkan di PN Palembang pada 5 Agustus 2026.
“Saya sudah sampaikan dalam replik bahwa Surat Kuasa Khusus tanggal 4 Agustus yang dijadikan dasar memberikan jawaban atas permohonan praperadilan Irza Prasetya cacat formil.
Aneh, permohonan praperadilan baru didaftarkan tanggal 5 Agustus 2026, surat kuasa dari para termohon sudah dibuat sehari sebelumnya,” ujar Afdhal.
Ia menilai persoalan tersebut berpengaruh terhadap keabsahan jawaban yang disampaikan para termohon.
Penangkapan Dipersoalkan
Afdhal kemudian mempersoalkan proses penangkapan Irza Prasetya pada 2 Juni 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di pool truk PT Catur Putra Manggala, Jalan HM Noerdin Pandji, Palembang.
Menurut dia, Irza ketika itu dibawa oleh Aiptu Rohman Jaya dan sejumlah anggota kepolisian ke Polsek Sukarami tanpa diperlihatkan surat tugas maupun surat perintah penangkapan.
Afdhal merujuk Pasal 18 ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 yang mengatur bahwa penyidik atau penyidik pembantu yang melakukan penangkapan wajib dilengkapi surat perintah penangkapan dan surat tugas.
“Faktanya, Irza sudah ditangkap pada 2 Juni 2026 tanpa surat tugas dan tanpa surat perintah penangkapan.
Setelah itu baru diterbitkan surat perintah penangkapan tanggal 3 Juni 2026.
Ini jelas kami persoalkan sebagai cacat formil,” katanya.
Menurut Afdhal, Irza bahkan telah ditempatkan di sel Polsek Sukarami ketika Surat Perintah Penangkapan Nomor Sprin.Kap/56/VI/2026/Sukarami diterbitkan.
Ia juga mempersoalkan Berita Acara Penangkapan yang disebut mencantumkan dasar surat perintah penangkapan tertanggal 31 Maret 2026.
“Bagaimana mungkin penangkapan atas perkara yang peristiwa dan laporannya baru terjadi Juni 2026 didasarkan pada surat perintah penangkapan tanggal 31 Maret 2026?” ujarnya.
Penahanan Disebut Lebih Dulu, Surat Perintah Menyusul
Persoalan lain yang disoroti adalah penerbitan Surat Perintah Penahanan Nomor Sprin.Han/58/VI/2026/Sukarami tertanggal 4 Juni 2026.
Afdhal menyebut berdasarkan dokumen yang diajukan dalam persidangan, Berita Acara Penahanan telah dibuat pada 3 Juni 2026 pukul 13.30 WIB.
“Artinya, menurut dokumen yang ada, penahanan dilakukan lebih dahulu pada 3 Juni, sedangkan surat perintah penahanan baru diterbitkan 4 Juni.
Ini yang kami nilai sebagai tindakan yang tidak sesuai prosedur,” katanya.
Ia juga mempersoalkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/69/VI/2026/Sukarami tentang penetapan tersangka Irza Prasetya yang menurutnya tidak mencantumkan tanggal secara lengkap.
“Surat tersebut hanya tertulis Juni 2026 tanpa tanggal. Surat tanpa tanggal ini menjadi kabur dan kami nilai cacat formil,” ujar Afdhal.
Objek Laporan Dipersoalkan: UA atau UT?
Afdhal juga menjadikan perbedaan nomor polisi kendaraan sebagai salah satu pokok replik.
Menurut dia, dalam laporan polisi Nomor LP/B/174/VI/2026/SPKT/Polsek Sukarami/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan tertanggal 2 Juni 2026, objek yang dilaporkan adalah truk Colt Diesel BG 8907 UA.
Namun, kata Afdhal, kendaraan yang kemudian diproses dalam perkara tersebut adalah dump truck Colt Diesel Mitsubishi warna kuning dengan nomor polisi BG 8907 UT.
“Seri UA dengan UT itu berbeda. Nomor polisi kendaraan tidak boleh dianggap sama. Karena objek yang dilaporkan berbeda dengan kendaraan yang kemudian diproses, kami mempertanyakan dasar hukum dan kejelasan objek perkara ini,” katanya.
Afdhal juga menyebut kendaraan BG 8907 UT masih berada di pool Junaidi dan tidak pernah dijual atau dipindahtangankan oleh Irza.
Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan surat dakwaan JPU Nomor Reg.Pidum:PDM-423/L.6.10/Eoh.2/07/2026 tertanggal 30 Juli 2026.
Menurut Afdhal, dalam dakwaan tersebut kerugian yang disebut hanya Rp2,1 juta, terdiri dari uang pembelian solar Rp600 ribu dan ban serep senilai Rp1,5 juta.
“Kalau truknya masih ada dan ban serep juga sudah diambil kembali, maka kerugian yang nyata menurut dakwaan hanya Rp600 ribu,” ujarnya.
Soroti Penahanan di Tingkat Pengadilan
Afdhal juga mempersoalkan penahanan terhadap Irza setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Ia merujuk Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 mengenai penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP.
Menurut Afdhal, nilai kerugian yang didakwakan berada di bawah batas Rp2,5 juta sebagaimana diatur dalam Perma tersebut.
“Faktanya, kerugian korban yang nyata hanya Rp600 ribu karena uang untuk membeli solar.
Truk dan ban serep masih ada. Karena itu kami mempertanyakan dasar penahanan terhadap Irza,” katanya.
Ia juga mempersoalkan penetapan penahanan oleh majelis hakim pada 3 Agustus 2026, ketika menurutnya Irza masih berada dalam masa penahanan oleh JPU.
“Penahanan terhadap Irza Prasetya merupakan cacat formil.
Berdasarkan dokumen yang kami pegang, Irza masih ditahan JPU, tetapi kemudian ada penetapan penahanan oleh majelis hakim.
Ada apa sebenarnya dengan majelis hakim yang menangani perkara ini?” kata Afdhal.
Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Dengan berbagai persoalan tersebut, Afdhal meminta hakim tunggal praperadilan menyatakan seluruh tindakan hukum terhadap Irza yang bersumber dari proses penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan tersebut tidak sah.
Menurut dia, apabila penetapan tersangka dinyatakan tidak sah, maka tindakan hukum lanjutan yang bersumber dari penetapan tersebut juga harus dinyatakan tidak sah.
“Dengan adanya cacat formil dalam penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Irza Prasetya, maka kami memohon kepada Yang Mulia Hakim Tunggal untuk mengabulkan seluruh permohonan dan memerintahkan Irza Prasetya dikeluarkan dari tahanan,” tegasnya.
Perkara praperadilan tersebut kini memasuki tahapan pemeriksaan lanjutan setelah pemohon menyampaikan replik dan termohon memberikan jawaban. Putusan akan bergantung pada penilaian hakim terhadap alat bukti dan argumentasi hukum yang diajukan kedua belah pihak dalam persidangan.(Nre)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar