PALEMBANG KhatulistiwaNews,– Tim penasihat hukum Irza Prasetya meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis bebas terhadap kliennya dalam perkara dugaan penggelapan dalam hubungan kerja. Dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan pada Senin (19/10/2026), tim kuasa hukum menilai unsur pidana yang didakwakan jaksa belum terbukti secara sah dan meyakinkan.
Penasihat hukum Irza, Afdhal Azmi Jambak, meminta majelis hakim menilai perkara tersebut berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan, bukan semata-mata bertumpu pada laporan pihak yang merasa dirugikan.
Menurut Afdhal, pembuktian merupakan tanggung jawab jaksa penuntut umum (JPU).
Karena itu, apabila terdakwa menyangkal tuduhan, jaksa harus membuktikan bahwa perbuatan yang didakwakan benar-benar memenuhi unsur tindak pidana.
“Kalau terdakwa menyangkal, jaksa harus membuktikan dakwaannya. Dalam hukum pembuktian, tidak boleh ada pihak yang mengabaikan asas praduga tak bersalah,” ujar Afdhal.
Ia juga mempersoalkan aspek hukum dalam proses penangkapan dan penahanan Irza. Afdhal menyinggung keterangan saksi dari kepolisian yang terungkap di persidangan, terutama mengenai penanganan laporan dugaan penggelapan yang menyeret kliennya.
Bagi tim pembela, setiap tindakan penegakan hukum harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku.
Meminta Hakim Menggunakan Hati Nurani
Afdhal menegaskan, penyampaian pledoi merupakan bagian dari upaya hukum untuk menguji dakwaan dan mengajukan argumentasi pembelaan berdasarkan fakta persidangan.
Ia meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh keterangan saksi, alat bukti, serta argumentasi hukum yang disampaikan kedua belah pihak sebelum menjatuhkan putusan.
“Kami bekerja secara profesional dengan dasar hukum dan dalil-dalil yang kami yakini. Kami hanya meminta majelis hakim menggunakan hati nurani dan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan,” katanya.
Menurut Afdhal, putusan perkara pidana semestinya bertumpu pada terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana yang didakwakan.
Ia berharap majelis hakim tidak mengabaikan prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam memeriksa perkara tersebut.
Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta Irza dibebaskan apabila dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Singgung Perkara Junaidi alias Ajun
Dalam pledoinya, Afdhal juga menyinggung perkara Junaidi alias Ajun dengan nomor 871/Pid.B/2026/PN Palembang. Dalam perkara tersebut, Ajun sebelumnya dijatuhi hukuman enam bulan penjara.
Afdhal menyoroti persoalan perdamaian dan pembayaran yang menurutnya berkaitan dengan perkara yang tengah dihadapi Irza.
Ia turut menyebut angka Rp980 juta yang dinilainya perlu dilihat dalam konteks hubungan persoalan antara para pihak.
Namun, relevansi nilai tersebut terhadap perkara Irza harus dinilai berdasarkan dokumen dan fakta persidangan yang dapat diverifikasi.
Menurut Afdhal, fakta mengenai perdamaian maupun persoalan pembayaran perlu diperiksa secara cermat agar tidak menimbulkan kekeliruan dalam menilai duduk perkara.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa setiap perkara pidana tetap harus dinilai berdasarkan dakwaan, alat bukti, dan fakta persidangannya masing-masing.
Pembuktian Menjadi Kunci
Dalam perkara ini, perbedaan pandangan antara jaksa dan pihak pembela akan bermuara pada penilaian majelis hakim terhadap terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Irza.
Tim penasihat hukum berharap nota pembelaan yang disampaikan dapat menjadi pertimbangan penting sebelum majelis hakim mengambil keputusan.
“Jika dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, kami berharap majelis hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap klien kami,” kata Afdhal.
Sidang selanjutnya akan berlangsung sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim.
.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar