JAKARTA. Khatulistiwa news (12/10) - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Senin 12 Oktober 2026 telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung.
Dalam keterangan tertulis singkatnya, dijelaskan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna SH, MH menyatakan, keempat (4) orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yakni:
1. BS dari Kementerian Kehutanan.
2. L dari Pensiunan Dinas Kehutanan Kabupaten Way Kanan periode 2006 s.d. 2015.
3. V dari PT PSMI.
4. BR dari Kementerian Kehutanan.
Lebih lanjut, pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
" proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," pungkasnya (Niko)
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar