BERITA TERKINI

MK Tak Temukan Bukti Gibran Miliki Ijazah Setara SMA, Mr.Kan: KASUS Gibran Menggemparkan Seisi Bumi

 


JAKARTA. Khatulistiwa news (07/10) - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan perkara tersebut.


Diketahui, Sewaktu pembacaan konklusi putusan, Ketua MK Suhartoyo menyatakan para pemohon tidak memenuhi syarat sebagai pihak yang berhak mengajukan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres).


“Amar Putusan: Mengadili dalam Eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum; 2. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” Demikian ujar Suhartoyo dalam sidang pembacaan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.


Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA/sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu.


Meski demikian, Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa temuan tersebut tidak lantas membuat MK dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. MK beralasan perkara ini tidak tepat lagi dimasukkan ke dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pilpres. Gibran sudah tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden karena telah resmi dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan pada 20 Oktober 2024.


“Status calon tersebut berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024, yang sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024,” kata Adies saat membacakan pertimbangan putusan. 


Temuan tersebut tidak membuat MK dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. MK beralasan perkara ini tidak tepat lagi dimasukkan ke dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pilpres karena Gibran bukan lagi sebagai cawapres.


Pengamat Hukum Tata Negara dan Pidana, Mr Kan angkat bicara dan menyampaikan, bahwa saat ini jabatan Wakil Presiden RI Gibran terbukti ilegal karena sesungguhnya tidak memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden RI karena tidak memiliki ijazah SMA dari luar negeri maupun dalam negeri. Jakarta, Rabu (07/10)


Oleh sebab itu, kemuka Mr. Kan sampaikan agar DPR RI memiliki fungsi yang sebagaimana mestinya maka DPR RI punya kewajiban untuk memakzulkan Wakil Presiden RI Gibran melalui proses hukum.


" Pemakzulan Wakil Presiden RI dengan mengusulkan ke MK dan MPR RI untuk memberhentikan Wakil Presiden RI Gibran dengan dasar hukum putusan MK bahwa patut diduga Wakil Presiden RI Gibran telah melakukan perbuatan tercela," ujarnya


Hal tersebut, sebagaimana yang diatur dalam ketetuan Pasal 7 dan Pasal 8 UUD NRI Tahun 1945 yang secara terang benderang melarang Presiden RI maupun Wakil Presiden RI untuk melakukan perbuatan tercela yang merendahkan martabat atau melanggar norma moral dan etika publik yang berat dan/atau dugaan tindak pidana pemalsuan surat 


" Serta POLRI punya kewajiban memproses hukum atas laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat terhadap terlapor Gibran dan pejabat KPU serta semua pihak yang terlibat atau turut serta menerbitkan surat penyetaraan surat keterangan bahwa seakan-akan Gibran tamat SMA saat itu," ujar Mr. Kan


Putusan MK itu bersifat mengikat semua dalam satu negara RI (bahasa latin: ERGA OMNES), jadi DPR RI dan POLRI harus tunduk pada putusan MK sehingga punya kewajiban melaksanakan putusan hukum MK agar DPRI RI dan POLRI berfungsi yang sebagaimana mestinya, pungkasnya (Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.