JAKARTA, Khatulistiwa news (23/04) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, pada hari Rabu 23 April 2025. Jakarta
Dalam keterangan tertulis singkatnya, Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar SH, M.Hum menjelaskan bahwa saksi saksi diperiksa, berinisial:
1. TRA selaku Kepala Terminal PT Orbit Terminal Merak.
2. SS selaku Manager Product Operation ISC Pertamina.
3. AP selaku Manager Operational PT MPP.
4. AA selaku Manager B2B Commercial and Pricing PT Pertamina Patra Niaga.
5. VBADU selaku Sr. Account Manager I Mining Industry Sales PT Pertamina Patra Niaga.
" Adapun kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk," pungkasnya
Diketahui, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. ( Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar