MUBA,Khatulistiwa News.com-
Unit Opsnal Sat Reskrim Polsek Batanghari Leko Resort Musi Banyuasin berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat terhadap tersangka yang telah buron selama 4 tahun lebih.
Berkat informasi dari masyarakat tersangka berhasil ditangkap pada Jumat (12/6/ 2020 ) lalu di jalan lintas Suban gas PT Conoco Phillips agar Desa Lubuk Bintialo Macang Sakti pukul 18.00 Wib.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudi Surya Markus Finem SIk melalui Kapolsek Batang Hari Leko AKP Nasharusin.SH Membenarkan penangkapan tersebut
"Pelaku ini setelah melakukan anirat langsung bersembunyi dengan berpindah - pindah, saat ini pelaku ini dalam penyidikan kita" Bebernya kepada humas siang ini saat ditelepon, Sabtu (13/06/2020).
Lanjutnya, antara korban dan pelaku Erik Astrada (25) warga Dusun IlI Desa Macang Sakti kecamatan. Batanghari Leko Kabupaten. Muba bertemu dipos sebelum terjadinya anirat tersebut.
"Lokak ape yung" Ujar pelaku menanyai ke korban.
Pertanyaan itu langsung dijawab korban sehingga membuat pelaku tersinggung dan langsung melakukan penusukan pada korban.
"Lokak Hal" Jawab korban.
Sembari menusuk korban sebanyak dua kali tusukan di bagian kiri dan kanan perut korban, sehingga korban Dedi Selendra(39) warga Dusun II Desa Lubuk Bintialo kecamatan Batanghari Leko Kabupaten. Muba mengalami luka tusuk di bagian kiri dan kanan perut korban dan langsung dilarikan ke RSUD pada waktu itu.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan ke Mapolsek batang hari Leko.
Sabtu (30/5/2020) sekitar pukul 18,00 wib, unit reskrimnya berhasil meringkus seorang pelaku tersebut dan beserta barang bukti sebilah senjata tajam jenis pisau yang turut disita. (Imr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar