Muara Enim,Khatulistiwa News.com.,
Sebanyak 68 pasang Calon Pengantin ( Catin ) dalam.kurun waktu setengah bulan ini, baik dari kecamatan Muara Enim dan Lawang Kidul telah melaksanakan Aqad Nikah walaupun pada saat ini terkendala dengan pandemi Covid-19 namun tidak menyurutkan niat mereka.
Hal ini disampaikan oleh kepala KUA Muara Enim H Khairul Fahmi SAg didampingi penghulu KUA Muara Enim Marsal SAg pada Jum at kemarin. (13/6/2020)
Menurutnya bahwa Animo masyarakat terbukti pelaksanaan Aqad nikah sampai tanggal 14 juni Minggu ke-2 tahun 2020 ini di Kantor Urusan Agama ( KUA ) Muara Enim sebanyak 33 pasang sementara di KUA Lawang Kidul mencapai 35 pasang Pelaksanaan Aqad nikah Bulan ini. terang Marsal.
Walaupun pada saat ini kita masih di hantui terpapar covid-19 namun calon pengantin tak surut melaksanakan Aqad nikah, tapi masih dibawah pengawasan gugus tugas penanggulangan Covid-19.
Masih menurut Fahmi, Kemenag RI dalam upaya memberikan pelayanan yang maksimal bagi calon pengantin tetap memperhatikan keselamatan petugas pencatat nikah dan masyarakat umum hal ini terbukti kemenag RI terus mengupdate regulasi aturan-aturan di mulai dari SE P.002/DJ.III/HK.00.7/03/2020-
P.003/DJ.III/HK.00.7/04/2020-
P.004/DJ.III/HK.00.7/04/2020-
dan Ter akhir P.005/DJ.III/HK.00.7/06/2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju masyarakat produktif bebas covid.
Hal ini di lakukan adanya koordinasi yang baik antara instansi Kemenag, KUA sebagai ujung tombak Kemenag di Desa terjalin baik dengan pemerintah daerah. Selain itu adanya regulasi tersebut sebagai payung hukum bagi KUA dalam melakukan pengabdian dan pelayanan masyarakat, jangan sampai adanya Pencatatan nikah yg dilakukan KUA, menambah pasien covid-19. Sehingga KUA yang dipersalahkan. Paparnya.
Sementara Kepala KUA Lawang Kidul H. Midi, SHI mengatakan dalam pelayanan Nikah KUA Lawang Kidul tetap memperhatikan regulasi yang ditetapkan kemenag RI, mengupayakan agar di masa pandemi covid-19 seluruh pernikahan disanakan di Balai nikah. dan tetap berkoordinasi dengan Camat selaku pimpinan gugus tugas Covid-19 dan Polsek Lawang Kidul selaku penanggungjawab keamanan.
Selanjutnya Midi mengatakan, masyarakat akan patuh terhadap aturan yang terapkan oleh KUA hanya saja dibutuhkan pendekatan yg persuasif agar aturan tersebut betul sampai ke hati masyarakat.
Midi menambahhkan Dengan mengacu SE.P.004 ketentuan 7 dan sekarang SE. P.005/DJ.III/HK.00.7/6/2020 ketentuan no. 10, pelaksanaan akad nikah dirumah dpat dilaksanakan di wilayah KUA Kecamatan Lawang Kidul, dengan ketentuan membuat surat permohonan dan pernyataan memenuhi standar kesehatan covid-19 yg diketahui oleh Kades/Lurah dan Camat. Lanjutnya.
Dalam kesempatan ini secara terpisah Ka KUA Muara Enim H Khairul Fahmi, dan Ka KUA Lawang Kidul H. Midi berpesan kepada para penghulu dalam wilayah KUA Muaraenim dan Lawang Kidul Jika masyarakat tidak memenuhi prosedur standar kesehatan covid-19 maka jangan ragu untuk menolak atau menunda pelaksanaan akad nikah tersebut. Ungkapnya.(Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar