JAKARTA, Khatulistiwa News (17/02) - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JamPidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 sampai dengan 2021. Jakarta, Kamis (17/02)
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak S.H, M.H mengatakan, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat JamPidsus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Korupsi dalam pengadaan Pesawat Udara PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk.
Ungkap Kapuspenkum bahwa, saksi yang diperiksa yaitu AF selaku Direktur Utama PT. Garuda Maintenance Facility Aero Asia, Tbk, diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara.
" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengadaan Pesawat Udara PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk," papar Kapuspenkum Kejagung RI
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar