Meulaboh Khatulistiwa News,- Dalam upaya mewujudkan kualitas pelayanan perizinan dan nonperizinan yang cepat, mudah dan pasti, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui DPMPTSP telah menerapkan
pelayanan perizinan berbasis teknologi informasi melalui OSS-RBA, siCANTIK Cloud dan SIMBG. Sistem aplikasi online tersebut memberikan banyak sekali kemudahan, sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang secara fisik ke kantor DPMPTSP saat membutuhkan pelayanan, hal ini disampaikan oleh kadis DPMPTSP kabupaten Aceh Barat Edy Juanda, MS.i melalui rilis nya. Rabu, 16/02-2022
Ia menegaskan, selain mengurangi birokratisasi, juga efisien dari segi waktu dan biaya.
Dengan pemberlakuan aplikasi OSS-RBA ini, ia menghibau kepada para pelaku
usaha yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS 1.1 agar melakukan migrasi ke OSS- RBA.
Menurut nya, aplikasi berbasis web ini merupakan sistem pelayanan yang relatif baru, wajar saja bila ada masyarakat belum terbiasa, bahkan menemui berbagai hambatan ketika
memproses pelayanan yang diinginkan.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa DPMPTSP Kabupaten Aceh Barat telah memperkenalkan layanan “Klik n Kring” yang merupakan suatu bentuk inovasi yang diluncurkan dalam pelayanan perizinan dan nonperizinan di Kabupaten Aceh Barat.
Ia menegaskan bahwa layanan ini secara garis besar merupakan inovasi berbentuk penyediaan akses layanan informasi dan panduan teknis secara online.
Layanan ini diharapkan menjadi solusi bagi para pemohon atau pelaku usaha yang mengalami kendala ketika memproses perizinan dan nonperizinan secara elektronik, tanpa harus datang langsung ke kantor DPMPTSP. Disamping itu, penerapan inovasi ini juga diharapkan dapat memutus mata rantai percaloan yang secara finansial dinilai dapat membebani pelaku usaha, tuturnya
Bagi pelaku usaha yang ingin mendapat layanan ini, dapat menempuh langkah-langkah
mudah berikut ini:
Untuk melakukan registrasi perizinan, masyarakat diarahkan untuk mengakses website
dan/atau aplikasi online yang tersedia, sesuai kebutuhan (OSS-RBA, siCANTIK Cloud atau
SIMBG);
Apabila menemui kendala, masyarakat dapat menghubungi petugas di Helpdesk Center melalui
telepon atau dengan mengirim pesan/chat Whatsapp ke nomor 08116870055, ataupun melalui
e-mail: dpmptsp.meulaboh@gmail.com;
Selanjutnya, petugas akan membantu memberikan informasi dan panduan teknis yang
dibutuhkan secara daring, berbarengan dengan proses registrasi tyang dilakukan;
Jika membutuhkan penanganan lebih lanjut, petugas akan memberikan layanan langsung
(Konsul Tatap Muka) di kantor ataupun dalam bentuk kunjungan (secara luring).
Selain memudahkan pelaku usaha dan calon investor, layanan ini juga secara khusus
menyasar kelompok masyarakat rentan/disabilitas. Istimewanya lagi, melalui layanan ini,
masyarakat bisa mendapatkan pendampingan secara privat. Dan yang paling penting, semua layanan tersebut dilakukan secara gratis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar