JAKARTA, Khatulistiwa News (03/03) - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JamPidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor lndonesia (LPEI) Tahun 2013 sampai dengan 2019. Jakarta, Selasa (02/03)
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leo menyampaikan bahwa saksi - saksi yang diperiksa antara lain, yaitu sebagai berikut :
1. S selaku Capital Market Services Head PT Bank Mega, Tbk, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Group Walet dan Group Johan Darsono;
2. ATM selaku Yuris / Legal Officer BNI Divisi Hukum, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Group Walet dan Group Johan Darsono;
3. RT selaku Direktur PT Trimitra Sentosa Karya, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Group Walet dan Group Johan Darsono;
4. GW selaku Legal Officer PT. Bank Central Asia, Tbk, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Group Walet dan Group Johan Darsono.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), ujar Kapuspenkum Kejagung RI
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar