BERITA TERKINI

JamPidsus Berhasil Selamatkan 76 Bidang Tanah Seluas 199.898 M2 Total Aset 595 Miliar

 



JAKARTA, Khatulistiwa News (08/03) - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melakukan tindakan penyitaan dan pengamanan barang bukti dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013 sampai tahun 2019. 


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana mengatakan, Tim Jaksa Penyidik direktorat Penyidikan JamPidsus Kejaksaan Agung telah melakukan tindakan penyitaan dan pengamanan barang bukti dugaan tipikor dalam penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013 sampai tahun 2019. 


Lanjut Dr. Ketut Sumedana menyampaikan, dari hasil tindakan penyitaan dan pengamanan tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus berhasil menyelamatkan aset berupa 76 (tujuh puluh enam) bidang tanah dengan luas kurang lebih 199.898 M2, yang memiliki estimasi nilai sebesar Rp. 595.467.524.000; (lima ratus sembilan puluh lima milyar empat ratus enam puluh tujuh juta lima ratus dua puluh empat ribu rupiah). 


Adapun aset yang dilakukan penyitaan dan pengamanan merupakan aset milik Tersangka JD dan Tersangka S, yang berada di beberapa tempat diantaranya di Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah, Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Sragen Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah, dan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah.(Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.