BERITA TERKINI

Disnaker Gelar Mediasi Perselisihan Hubungan Industrial PT Energi Bumi Sakti Subcon PT PAMA Persada Site MTBU Tanjung Enim

 


MUARA ENIM, Khatulistiwa news (09/09) - Dinas Tenaga kerja Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan melalui Bidang Hubungan Industrial  melaksanakan mediasi Perselisihan Hubungan Industrial yang Dipimpin langsung Plt, Kadisnaker  bersama pihak perusahaan PT Energi Bumi Sakti yang merupakan Sub Kontraktor PT PAMA Persada Site MTBU Tanjung Enim 


Dalam  Perundingan  Pemutusan hubungan kerja ( PHK ) kedua belah pihak ,di hadiri Kabid Hubungan industrial Disnasker Muara Enim bapak Iwan Efandri ,pihak PT EBS  PJO   bapak Adi pazza, Hermid Kurniawan sebagai Deputy PT EBS ,Adenan  karyawan PT EBS ,ketua DPC KSPSI Muara Enim Zainal Arifin,LBH KSPSI Muara Enim bapak Erdi Thoron, SH  , Iswandi SH ,ketua PUK KEP KSPSI PT EBS bapak Fikri ansyah Bendahara DPC KSPSI Muara Enim ibu Etik nurjana ,( Senin 08.09.2025 )


"Klarifikasi belum masuk mediasi karena secara Wilayah  PT Energi Bumi Sakti yang merupakan Sub Kontraktor PT PAMA  MTBU  beralamat  Desa Sirapulau  merapi timur  ,sebagian besar lokasi kerja wilayah  Muara Enim , Lahat   ,jadi masih dalam proses   Trifartit masih kordinasi dulu tentang  wilayah  apakah  di  Disnaker Muara Enim ,apa  di Disnasker Lahat  ungkap nya  Iwan Efandri  (Senin,8/9/2025)



Alasan PHK ada tiga paktor sangat tidak mendasar

1 -Terjadi Slow Down produksi tambang batu bara 

2- performance kinerja di bawah  rata-rata

3 -porformance  absensi ATR 

Justifikasi efesiensi alasan melakukan PHK  harus di kaji ulang , pekerja tidak boleh di pandang perspektif ekonomi semata , harus di pandang dari perspektif hak  azazi manusia dan pekerja adalah manusia, pekerja harus dengan cara memanusiawi, pengusaha untuk berlaku adil dan perusahaan tidak boleh sewenang mem PHK , prinsip dasar dapat di simpulkan dari pasal 151 ayat 1 dan pasal 153 UU no 13 tahun 2003



Terjadi nya efisiensi dan slow down harus di buktikan dari hasil audit internal maupun eksternal,  perusahaan jangan semena mena memutuskan hubungan kerja( PHK ) harus proses SP  1 sampai SP 3  , perusahaan di duga membuka lowongan pekerjaan secara diam diam, kepada pencari kerja , sementara ada yang di PHK dengan alasan Efisiensi 


Harapkan kami dari DPC KSPSI Muara Enim saudara   Adenan karyawan PT EBS site MTBU Tanjung Enim , untuk bisa bekerja kembali ,ungkap Iswandi SH ( Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.