BERITA TERKINI

Perppu Perampasan Aset, Jalan Terjal Pemberantasan Korupsi

 


Oleh: H. Albar Sentosa Subari (Pengamat Hukum dan Sosial) & Marshal (Pemerhati Sosial dan Politik)


Muara Enim,  Khatulistiwa news  (08/09) Gelombang tuntutan publik agar pemerintah segera menuntaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset semakin menguat. Mahasiswa dan elemen masyarakat sipil menjadikan isu ini sebagai salah satu dari 17+8 tuntutan yang disampaikan langsung di hadapan pimpinan DPR RI beberapa waktu lalu. Namun, hingga kini, baru enam poin yang dipenuhi, sementara RUU Perampasan Aset masih menggantung tanpa kejelasan.


Situasi semakin panas pasca demonstrasi besar pada 25 dan 28 Agustus 2025, yang berujung kerusuhan, kerugian material hingga Rp950 miliar, serta korban luka dan meninggal dari pihak mahasiswa maupun aparat kepolisian. Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar: masihkah pemerintah beranggapan belum ada “kegentingan yang memaksa” untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perampasan Aset?


Kegentingan yang Kian Nyata


Menko Polhukam Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menegaskan pemerintah tidak akan mengeluarkan Perppu karena belum ada kondisi mendesak. Pandangan itu disampaikan jauh sebelum demonstrasi besar-besaran terjadi. Namun, bukankah kerusuhan yang menelan korban jiwa, kerugian besar, dan meningkatnya ketidakpercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi sudah cukup untuk memenuhi unsur kegentingan?


Jika pemerintah terus menunda, wajar bila masyarakat bertanya-tanya soal keseriusan Presiden Prabowo Subianto dalam menunaikan janji memberantas korupsi. Apalagi, Presiden sempat melontarkan ide agar koruptor dijebloskan ke pulau terpencil dengan kondisi alam ekstrem. Semangat itu baik, tetapi tanpa perangkat hukum yang efektif—seperti Perppu Perampasan Aset—gagasan besar hanya akan tinggal retorika.


Koruptor Tetap Kaya Setelah Dipenjara


Fakta di lapangan menunjukkan bahwa hukuman penjara dan denda yang dijatuhkan kepada koruptor kerap tidak sebanding dengan kerugian negara. Banyak terpidana korupsi tetap hidup berkecukupan bahkan mewah setelah bebas, karena aset hasil kejahatan tidak sepenuhnya dirampas.


Inilah celah yang mestinya segera ditutup oleh Perppu Perampasan Aset. Bila ancaman pidana disertai dengan kepastian perampasan harta, calon koruptor akan berpikir ulang. Hukuman tidak lagi berhenti pada jeruji besi, tetapi juga menyapu bersih kekayaan haram yang dinikmati keluarga mereka.


Darurat Korupsi, Darurat Kebijakan


Indonesia saat ini bisa disebut berada dalam fase darurat korupsi. Praktik lancung terjadi dari level desa, kecamatan, kabupaten, hingga pusat. Jumlahnya tidak main-main: potensi kerugian negara mencapai ribuan triliun rupiah.


Di sisi lain, rakyat menanggung beban berat: harga kebutuhan pokok melonjak, pajak dinaikkan drastis, defisit APBN makin menganga, dan utang luar negeri terus menumpuk. Kontras dengan itu, para koruptor masih bisa menikmati hasil kejahatannya dengan nyaman. Situasi seperti ini jelas menambah luka kolektif bangsa.


Pertanyaannya: apakah ini bukan keadaan yang genting dan memaksa? Bukankah justru kegentingan nyata ini yang semestinya mendorong lahirnya Perppu Perampasan Aset?


Urgensi Kemauan Politik


Pada akhirnya, semua kembali pada kemauan politik pemerintah. Jika benar serius memberantas korupsi, maka Presiden bersama jajaran eksekutif harus berani mengambil langkah cepat. Menunda berarti mengabaikan aspirasi rakyat, sekaligus memberi ruang bagi koruptor untuk terus mengeruk kekayaan negara.


Secara sosiologis, Perppu Perampasan Aset bisa menjadi “rem psikologis” bagi pejabat yang hendak korupsi. Mereka akan berpikir tujuh kali lipat sebelum bertindak, karena bukan hanya kebebasan yang hilang, tetapi juga seluruh aset yang mereka kumpulkan dengan cara kotor.


Penutup: Jangan Menunda Lagi


Korupsi adalah musuh utama bangsa. Ia menggerogoti ekonomi, merusak moral, dan menghancurkan kepercayaan rakyat kepada negara. Jika dibiarkan, ia akan terus melahirkan lingkaran setan kemiskinan dan ketidakadilan.


Karena itu, tidak ada alasan lagi untuk menunda. Perppu Perampasan Aset harus segera diterbitkan. Bukan semata untuk memenuhi tuntutan demonstran, tetapi demi memulihkan kepercayaan publik, memperkuat ekonomi, dan membuktikan bahwa negara benar-benar berdiri di pihak rakyat—bukan di pihak para koruptor. ( Red)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.