Maura Enim, Khatulistiwa news (18/09) - Marga Panang Tengah Selawi terdiri atas 12 dusun yang terletak di wilayah Kecamatan Panang Enim Kabupaten Muara Enim,
Tiap dusun ada kerio, pembarap, khatib dan penghulu. Marga dipimpin namanya PASIRAH.
Namun Marga dalam makna Kesatuan Masyarakat Hukum Adat tetap hidup. Hal ini diatur dalam butir tiga SK dimaksud yang selanjutnya disebut Lembaga Adat
Pemkab Muaraenim menindaklanjuti kelembagaan adat dikeluarkan Perda nomor 2 tahun 2007.
Yang mengatur kelembagaan adat di kabupaten Muaraenim.
Untuk Ex Marga Panang Tengah Selawi kelembagaan adatnya didasarkan pada SK Bupati Muaraenim nomor 78/KPTS/DPMD/2021 tanggal 9 Januari 2021 periodesasi 2021-2026, hal ini di sampaikan oleh H Albar Sentosa Subari, SH. SU sebagai peneliti Hukum Adat Indonesia pagi tadi, Rabu, ( 17/09/2025 ).
Ketua Peduli Marga Batang Hari Sembilan ( PMBHDS ) H Albar Sentosa Subari, SH.SU. Sebagai peneliti Hukum Adat Indonesia di dampingi Marshal sebagai pemerhati Hukum Adat Indonesia mengatakan,
Sejak tahun 1919 Pemerintah Belanda, menetapkan Marga sebagai Masyarakat Hukum Adat yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang terendah. Berdasarkan Indlandse Gemeente Ordonnantie Buitengewesten Stbl ,1938 No. 490, yang berlaku 1 Januari 1939 Stbl, 1938 no. 681, disingkat IGOB.
Peraturan ini berlaku sampai tahun 1983. Saat diberlakukan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan nomor 142/KPTS/III/1983. Tanggal 23 Maret 1983.
SK Gubernur tersebut Penghapusan Pemerintahan Marga, DPR Marga dan perangkat marga lainnya. Pemberhentian Pasirah/ Pejabat Pasirah Kepala Marga, Ketua Lainnya Serta Penunjukan Pejabat Kepala Desa Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan.
Termasuk Muaraenim salah satunya marga Panang Tengah Selawi terdiri atas 12 dusun.
Tiap dusun ada kerio, pembarap, khatib dan penghulu
Marga dipimpin namanya PASIRAH.
Namun marga dalam makna Kesatuan Masyarakat Hukum Adat tetap hidup . Hal ini diatur dalam butir tiga SK dimaksud yang selanjutnya disebut Lembaga Adat
Pemda Muaraenim, menindaklanjuti kelembagaan adat dikeluarkan Perda nomor 2 tahun 2007.
Yang mengatur kelembagaan adat di kabupaten Muaraenim. Urainya.
Untuk Ex Marga Panang Tengah Selawi kelembagaan adatnya didasarkan pada SK Bupati Muaraenim nomor 78/KPTS/DPMD/2021 tanggal 9 Januari 2021 periodesasi 2021-2026. Dengan ketua M.Hasan Taro, Sekretaris Usman Guminti, anggota Matsum, Amrin, M. Rudi, Edi Sartono..
Setelah penghapusan PASIRAH sebagai kepala pemerintahan MARGA dan kepala adat ( fungsionaris adat). Maka kontrol sosial melemah termasuk di dalamnya Penjagaan Hutan Adat ( Tanah Marga - Hak Ulayat). Masa berlalu lebih kurang 43 tahun tidak ada lagi pengawasan terhadap hutan adat sehingga menyebabkan timbulnya persoalan persoalan di lapangan. Hutan adat sudah terbuka tanpa ada yang mengawasi. Diharapkan kepala desa dan lembaga adat yang menggantikan peran Pasirah untuk mengontrol atau menjaga hutan adat kenyataan jauh dari harapan.
Padahal di tanah marga tersebut telah berkembang desa desa pemekaran yang mengakibatkan terganggunya hutan yang difungsikan beragam. Akhirnya Hutan Adat dimaksud semakin menipis.
Untuk melihat fakta aktual, kita harus melakukan penelitian di lapangan. Jelasnya.
" Secara teoritis pernah disampaikan oleh Prof. Mahadi, SH. Guru Besar ilmu Hukum Adat Universitas Sumatera Utara. Mengatakan bahwa untuk mengatakan Adanya Hutan Adat/Hutan Ulayat; kita harus turun melihat langsung bagaimana kondisinya di lapangan ( di dalam kehidupan masyarakat hukum adat). Tidak boleh berkesimpulan bahwa Tanah Adat ataupun keberadaan Masyarakat Hukum Adat hanya secara teori di belakang meja ".
Albar menguraikan hasil Identifikasi yang di dapat di lapangan selama 2 hari di Kecamatan Panang Jaya Kabupaten Muara Enim,
Menurut Data Hutan Adat dan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Muaraenim khusus di Ex Marga Panang Tengah Selawi ( angka 5). tercatat lebih kurang 200 hektar yang yang meliputi 12 desa.
Yang memiliki batas; sebelah Utara dengan wilayah Ex Marga Panang Wulung puluh Selatan dengan wilayah Ex Marga Sangang Puluh, sebelah timur dengan wilayah ek. Marga di wilayah kabupaten Ogan Komering ulu.
Sebelah barat dengan wilayah hutan wes-wesan bukit ISO ISO dibukit ijang dan kabupaten Lahat.
Namun saat dialog langsung dengan masyarakat Panang Tengah Selawi di kantor desa Lebak Budi ( hadir juga Kadesnya). Bapak Hasan Taro didampingi oleh sekretaris lembaga adat ex Marga Panang Tengah Selawi meralat luas tanah Hutan Adat lebih dari 200 hektar malah sampai ribuan hektare. Urainya.
Albar menambahkan Selama ini hutan Ex Marga Panang Tengah Selawi bagi masyarakat desa setempat memanfaatkan pohon pohon yang tumbuh untuk bahan bangunan tempat tinggal/ fasilitas umum ( masjid) yang boleh diambil seperlunya saja, guna menjaga kelestarian hutan.
Karena sudah 43 tahun terlantar akibat dihapuskan nya peran Pasirah sebagai kepala adat sekaligus sebagai kepala pemerintahan MARGA: status kawasan hutan belum diketahui berada di kawasan hutan lindung atau di Area Penggunaan Lainnya ( APL). Maka untuk itu perlu dibuktikan dengan Identifikasi, inventarisasi kearifan lokal, salah satunya oleh Balai Perhutanan Sosial Palembang yang sudah ditindak lanjuti dengan surat kepala Balai Perhutanan Sosial Palembang nomor
S.206/BPS. PLG./ Sekwil.1/PSL 02.01/B/09/2025 tanggal 8 September 2025.
Dengan bekerja sama dengan Peduli Marga Batang Hari Sembilan, yang langsung diwakili/ ditugasi Ketua nya langsung
H. Albar Sentosa Subari SH, SU Ungkapnya. ( red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar