BERITA TERKINI

Terkait Penanganan Perkara FA, Tim Sembilan Periksa 4 Saksi

 


JAKARTA, Khatulistiwa news (20/08) - Tim Penyidik pada Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) pada kamis 20 Agustus 2026 telah melaksanakan tindakan penyidikan berupa pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Tersangka FA. Jakarta


Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna SH, MH menjelaskan, tim Penyidik telah memeriksa 3 (tiga) orang saksi dari pihak swasta. 


Selain itu, Penyidik juga memeriksa seorang saksi yang meringankan Tersangka DR untuk dimintai keterangannya.


Proses pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian. 


“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Kapuspenkum. (Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.