JAKARTA. Khatulistiwa news (20/08) - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan 7 (tujuh) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 s.d. 2026, pada kamis 20 Agustus 2026. Jakarta
Ungkap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna SH, MH sampaikan bahwa ketujuh orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu, sebagai berikut:
1. AFF dari Mitra SPPG Pasar Minggu.
2. IH selaku Yayasan AGIMM.
3. RA selaku Pengawas Yayasan BSS.
4. HL selaku Karyawan Yayasan BM.
5. M selaku Karyawan Yayasan KS.
6. NDR selaku Ketua Yayasan APA.
7. EK selaku Komisaris PT L.
" Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," jelasnya
Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian. (Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar