PALembang Khatulistiwa News, -Tim penasihat hukum Irza Prasetya meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis bebas (vrijspraak) terhadap kliennya dalam perkara dugaan penggelapan. Mereka menilai unsur pidana yang didakwakan jaksa tidak terbukti, sementara kerugian yang dipersoalkan disebut hanya Rp600 ribu.
Tak hanya meminta pembebasan, tim advokat juga meminta majelis hakim memerintahkan Junaidi alias Ajun membayar sisa uang perdamaian sebesar Rp980 juta kepada Irza.
Permintaan itu disampaikan Afdhal Azmi Jambak dan Abu Karim Tamem saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang perkara nomor 878/Pid.B/2026/PN Plg di PN Palembang, Senin, 19 Oktober 2026.
Dalam pledoi setebal 30 halaman tersebut, tim pembela mempersoalkan penerapan pasal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subiantoro. Irza didakwa melanggar Pasal 488 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan alternatif Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.
Sebelumnya, pada sidang 13 Oktober 2026, jaksa menuntut Irza dengan pidana enam bulan penjara. Perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan uang Rp600 ribu untuk kebutuhan pribadi serta dugaan penggelapan ban cadangan truk.
"Selain memohon kepada majelis hakim agar membebaskan Irza Prasetya dari hukuman, kami juga memohon agar Junaidi alias Ajun membayar lunas sisa uang perdamaian sebanyak Rp980 juta kepada Irza Prasetya," kata Afdhal.
Menurut dia, kesepakatan perdamaian antara Junaidi dan Irza sebelumnya telah digunakan dalam perkara pengeroyokan yang menjerat Junaidi, yakni perkara nomor 871/Pid.B/2026/PN Plg.
Dalam perkara tersebut, Junaidi dituntut delapan bulan penjara oleh jaksa pada 3 September 2026.
Majelis hakim yang diketuai Afrizal Hady kemudian menjatuhkan vonis enam bulan penjara pada 17 September 2026.
Afdhal berpendapat, perdamaian yang telah digunakan untuk meringankan hukuman Junaidi semestinya juga diikuti dengan pemenuhan kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan.
Ia menyebut masih terdapat sisa pembayaran Rp980 juta yang menurut pihak Irza belum dilunasi.
Persoalkan Status Hubungan Kerja
Salah satu pokok pembelaan tim advokat adalah status Irza ketika berada di lingkungan PT Catur Putra Manggala, perusahaan yang dipimpin Junaidi.
Afdhal menilai Irza tidak memenuhi kualifikasi sebagai subjek hukum yang dapat dijerat dengan Pasal 488 KUHP sebagaimana didakwakan jaksa.
Ia menguraikan, Irza belum pernah menerima surat keputusan pengangkatan sebagai pegawai atau pekerja perusahaan.
Menurut pembelaan, Irza baru menyerahkan daftar riwayat hidup kepada pegawai administrasi bernama Faizah sebelum diberi tahu secara lisan bahwa dirinya diterima bekerja.
Tim advokat juga menyebut tidak ada dokumen yang menjelaskan secara resmi jabatan, uraian pekerjaan, standar operasional prosedur, hak, kewajiban, maupun besaran upah Irza.
"Kalau tidak ada sama sekali SK, surat tugas, SOP, serta tidak jelas apa kewajiban dan hak seseorang dengan perusahaan, maka menurut kami orang itu bukan subjek hukum Pasal 488 KUHP," ujar Afdhal.
Ia juga merujuk keterangan ahli hukum pidana, Dr. Hj. Sri Sulastri, yang dihadirkan dalam persidangan. Menurut pemaparan tim pembela, ahli menjelaskan pentingnya kejelasan hubungan kerja dan jabatan dalam penerapan pasal tersebut.
Atas dasar itu, tim advokat menilai dakwaan penggelapan dalam jabatan tidak tepat diterapkan kepada Irza.
Ban Cadangan Dipersoalkan
Selain status hubungan kerja, tim pembela mempersoalkan penghitungan kerugian yang dicantumkan dalam tuntutan jaksa.
Abu Karim Tamem mengatakan, uang Rp600 ribu merupakan kerugian yang diakui Irza telah digunakan untuk membeli makanan, minuman, rokok, serta kebutuhan lain ketika berada dalam kondisi yang menurutnya mendesak.
Sementara itu, ban cadangan yang dipersoalkan disebut tidak pernah dijual atau digelapkan.
Menurut pembelaan, ban tersebut akhirnya kembali berada di dalam truk Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi BG 8907 UT.
Tim advokat juga mempertanyakan pencantuman nilai ban cadangan sebesar Rp1,5 juta dalam surat tuntutan.
Mereka menyatakan nilai tersebut tidak dicantumkan dalam surat dakwaan dan meminta jaksa menjelaskan dasar penghitungannya.
"Kalau ban serap itu dijadikan sebagai kerugian korban, dari mana angka Rp1,5 juta itu datang? Ban tersebut tidak jadi dijaminkan dan sudah dibawa kembali oleh Irza ke mobil," kata Abu Karim.
Ia juga menilai kerugian semestinya didukung perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut tim pembela, peristiwa terkait ban cadangan itu juga menimbulkan persoalan mengenai lokasi kejadian.
Mereka berpendapat, apabila peristiwa tersebut terjadi di Desa Langkan, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, kewenangan pengadilan untuk memeriksa perkara itu perlu dipertimbangkan majelis hakim.
Tim pembela menyatakan tidak terdapat niat jahat (mens rea) untuk menggelapkan mobil maupun ban cadangan.
Mereka beralasan, kendaraan telah dikembalikan ke tempat penyimpanan perusahaan dan ban cadangan tetap berada di dalam kendaraan.
Dalil Penggelapan Ringan
Tim advokat juga mengajukan argumentasi mengenai nilai kerugian yang menurut mereka hanya Rp600 ribu.
Mereka merujuk Pasal 487 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penggelapan ringan.
Menurut pembelaan, ketentuan tersebut perlu dipertimbangkan karena nilai kerugian yang mereka akui berada di bawah Rp1 juta.
Afdhal dan Abu Karim berpendapat, apabila majelis hakim menilai perbuatan Irza terbukti, perkara tersebut tidak semestinya diperlakukan sebagai penggelapan dalam jabatan sebagaimana didakwakan.
Mereka juga menguraikan bahwa penggunaan uang tersebut terjadi setelah Irza mengantre selama hampir lima jam dan menghadapi kesulitan memperoleh bahan bakar untuk truk yang dibawanya.
Menurut versi Irza yang disampaikan dalam persidangan, ia tidak memperoleh barcode untuk membeli solar dan SIM A miliknya ditahan oleh pegawai administrasi perusahaan.
Dalam keadaan tersebut, ia mengaku menggunakan uang Rp600 ribu untuk kebutuhan pribadi.
Tim pembela menegaskan bahwa pengakuan penggunaan uang itu tidak dapat serta-merta disamakan dengan penggelapan mobil atau ban cadangan.
Di hadapan majelis hakim, Irza juga membantah telah menggelapkan ban truk.
"Saya tidak menggelapkan ban serap mobil truk, Pak Hakim.
Ban itu ada dan sudah dibawa ke pool di Jalan HM Noerdin Pandji.
Uang Rp600 ribu itu terpakai karena keadaan terpaksa.
Saya mohon divonis bebas," kata Irza.
Pertanyaan Soal Dugaan Uang Rp500 Juta
Persidangan juga diwarnai persoalan lain.
Irza sebelumnya mengajukan pertanyaan kepada jaksa dan majelis hakim mengenai dugaan rencana pemberian uang Rp500 juta yang, menurut pengakuannya, pernah disampaikan Junaidi kepadanya ketika berada di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.
Irza mengaku mendengar bahwa uang tersebut disebut akan diberikan kepada jaksa dan hakim agar Junaidi memperoleh vonis ringan.
Ia mengaitkan dugaan itu dengan sisa uang perdamaian Rp980 juta yang menurutnya masih menjadi kewajiban Junaidi.
Namun, informasi tersebut merupakan keterangan atau tuduhan yang disampaikan Irza.
Belum terdapat keterangan dalam materi yang disampaikan tim pembela yang membuktikan adanya penyerahan uang kepada jaksa maupun hakim.
Pada sidang pembacaan tuntutan, 13 Oktober 2026, pertanyaan Irza disebut belum memperoleh jawaban.
Sebelum pembacaan pledoi pada 19 Oktober 2026, Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady kembali menyinggung pertanyaan tersebut dan menerima lembar pertanyaan tertulis yang dibuat Irza.
Abu Karim menjelaskan bahwa pertanyaan itu diajukan untuk memperoleh kepastian mengenai dugaan yang didengar Irza serta kaitannya dengan sisa uang perdamaian.
Meski demikian, berdasarkan materi yang disampaikan tim pembela, belum ada jawaban substantif dari jaksa maupun majelis hakim mengenai tuduhan tersebut.
Minta Nama Baik Dipulihkan
Dalam petitum pledoi, tim penasihat hukum meminta majelis hakim membebaskan Irza dari dakwaan Pasal 488 atau Pasal 486 KUHP.
Mereka juga meminta agar nama baik terdakwa dipulihkan.
Selain itu, tim pembela memohon agar majelis hakim menyatakan PT Catur Putra Manggala melakukan kesalahan hukum yang mengakibatkan Irza terpaksa melakukan perbuatan yang tidak semestinya.
Mereka turut meminta majelis hakim memerintahkan Junaidi membayar sisa uang perdamaian Rp980 juta, membebaskan Irza dari biaya perkara, serta membebankan biaya perkara kepada Junaidi.
Sebagai alternatif, tim advokat meminta majelis hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.
Permohonan tersebut kini menjadi bagian dari argumentasi pembelaan yang harus dipertimbangkan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.
Adapun dalil-dalil tim advokat mengenai status hubungan kerja, nilai kerugian, keberadaan ban cadangan, dan pembayaran uang perdamaian merupakan argumentasi pihak pembela yang penilaiannya bergantung pada fakta persidangan dan pertimbangan hukum majelis hakim.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar