PALEMBANG Khatulistiwa News,-Sejumlah tokoh masyarakat, pengamat sosial politik, dan ahli hukum pidana menilai majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang perlu mempertimbangkan secara cermat permohonan pembebasan Irza Prasetya bin Amir Chandra dalam perkara dugaan penggelapan dengan nomor 878/Pid.B/2026/PN.Plg.
Mereka juga menyoroti kesepakatan perdamaian antara Irza dan Junaidi alias Ajun yang menurut pihak Irza masih menyisakan kewajiban pembayaran Rp980 juta.
Dukungan terhadap pembelaan Irza mengemuka setelah tim penasihat hukumnya, Afdhal Azmi Jambak dan Abu Karim Tamem, membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (19/10/2026).
Ketua Ikatan Keluarga Agam dan Bukittinggi (IKAB) Palembang, Ir. Reflin Arda, M.Si., M.AP., menilai majelis hakim perlu mempertimbangkan secara menyeluruh fakta persidangan, termasuk posisi Irza di perusahaan, persoalan pembelian solar, dan tidak adanya kerugian perusahaan yang menurutnya sebanding dengan beratnya perkara yang dihadapi terdakwa.
“Dengan mengikuti perkara yang dialami Irza Prasetya itu, sangat pantas dia dibebaskan dari hukuman,” kata Reflin.
Menurut dia, Irza bukan pejabat perusahaan dan tidak semestinya langsung dianggap memiliki niat jahat melakukan penggelapan mobil truk maupun ban cadangan kendaraan tersebut.
Reflin juga menyoroti persoalan uang Rp600 ribu yang menjadi bagian dari perkara.
Ia menilai persoalan pembelian solar tersebut perlu diperiksa secara objektif, termasuk kendala yang dialami Irza ketika hendak mengisi bahan bakar untuk kendaraan perusahaan.
Dalam pledoi, tim penasihat hukum menyebut Irza mengalami kesulitan memperoleh barcode pembelian solar.
Mereka mendalilkan persoalan tersebut berkaitan dengan tindakan pegawai perusahaan yang meminta Irza memberikan uang kepada petugas SPBU agar kendaraan dapat diisi solar tanpa barcode.
Dugaan tersebut merupakan bagian dari argumentasi pembelaan yang perlu dinilai berdasarkan bukti-bukti persidangan.
Reflin berharap majelis hakim yang diketuai Afrizal Hady, S.H., M.H., dapat memutus perkara berdasarkan fakta dan rasa keadilan.
Ia juga mendukung permintaan agar Junaidi, Direktur Utama PT Catur Putra Manggala yang dikenal dengan panggilan Ajun, memenuhi sisa kewajiban pembayaran perdamaian kepada Irza.
Kesepakatan Damai Rp1,28 Miliar Dipersoalkan
Reflin membenarkan dirinya pernah hadir sebagai saksi dalam pertemuan terkait kesepakatan perdamaian antara Junaidi dan Irza.
Menurut dia, Junaidi baru membayar Rp300 juta sebagai uang muka sehingga masih terdapat sisa Rp980 juta yang dituntut Irza.
Ia mengaku hadir dalam pertemuan di Polrestabes Palembang dan sebuah warung pempek bersama Amir Chandra, ayah Irza; Oktap Riyadi, Ketua Dewan Kehormatan PWI Sumsel; serta sejumlah pihak lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, kata Reflin, turut dibahas upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.
“Apa kerugian yang dialami PT Catur Putra Manggala atau Junaidi alias Ajun itu?
Kan hanya uang Rp600.000 untuk membeli minyak solar saja?” ujarnya.
Reflin menilai persoalan yang menjerat Irza harus dilihat secara proporsional. Ia juga mengingatkan bahwa Irza memiliki seorang anak yang masih berusia satu tahun tiga bulan.
Menurut Reflin, Irza tidak hanya menghadapi proses hukum, tetapi juga mengalami kekerasan fisik yang kemudian menjadi perhatian publik setelah videonya beredar di media sosial.
Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta secara objektif sebelum menjatuhkan putusan.
Reflin turut menyinggung pernyataan Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady yang, menurut pemberitaan yang dibacanya, menegaskan sikap netral dalam menangani perkara tersebut.
“Kita tunggu dan lihat apa putusan yang akan dijatuhkan majelis hakim nanti.
Bila mengabulkan permohonan Irza dan tim advokatnya, kita salut dan bangga,” katanya.
Pengamat Ingatkan Bahaya Politisasi Hukum
Sementara itu, pengamat sosial politik sekaligus mantan aktivis 1998 di Palembang, Ade Indra Chaniago, mengingatkan agar perkara Irza tidak berkembang menjadi ajang politisasi hukum maupun penghakiman berdasarkan tekanan opini publik.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan dan Politik tersebut mengatakan, majelis hakim harus mendasarkan putusan pada fakta persidangan, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan jadikan hukum alat menghakimi. Jangan sampai hukum dipolitisasi dan dijadikan alat untuk menghakimi seseorang.
Hukum harus berdiri di atas fakta, alat bukti, dan aturan yang berlaku, bukan tekanan, opini, atau kepentingan pihak tertentu,” kata Ade.
Menurut dia, majelis hakim harus menguji seluruh unsur pidana yang didakwakan, termasuk nilai kerugian yang dipersoalkan dan argumentasi dalam pledoi tim pembela.
Ia mengingatkan, seseorang tidak boleh kehilangan kemerdekaannya apabila unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Hukum bukan alat balas dendam, bukan instrumen kekuasaan, dan bukan panggung untuk memenangkan pihak yang lebih kuat.
Hukum harus menjadi benteng keadilan, terutama bagi masyarakat yang tidak memiliki kekuatan ekonomi maupun pengaruh,” ujarnya.
Ade mendorong majelis hakim memutus perkara secara independen, profesional, dan berani berdasarkan fakta persidangan.
“Jika dakwaan tidak terbukti, bebaskan. Jangan sampai pengadilan justru kehilangan kepercayaan publik akibat putusan yang tidak mencerminkan rasa keadilan,” katanya.
Ade juga mendukung agar persoalan sisa uang perdamaian Rp980 juta mendapat perhatian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Ia menyebut pernah mendengar bahwa majelis hakim meminta Irza dan Junaidi kembali bermusyawarah untuk mencari penyelesaian. Namun, menurutnya, kesepakatan yang telah dibuat kedua pihak tidak seharusnya diabaikan begitu saja.
Sri Sulastri: Mudah-Mudahan Hakim Punya Hati Nurani
Ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Palembang, Dr. Hj. Sri Sulastri, S.H., M.Hum., turut menanggapi pledoi yang diajukan Irza dan tim penasihat hukumnya.
“Mudah-mudahan berhasil, kalau hakim punya hati nurani,” kata Sri Sulastri.
Ia sebelumnya juga menyoroti dugaan kekerasan yang dialami Irza. Berdasarkan Visum et Repertum Nomor R/VER/410/VI/2026/RUMKIT yang ditandatangani dokter RS Bhayangkara Tk. II M. Hasan Palembang, ditemukan sejumlah luka memar dan luka lecet pada tubuh Irza.
Luka tersebut antara lain terdapat pada kelopak mata kanan atas dan bawah, bahu kiri, punggung kiri bagian atas, serta paha kiri bagian luar.
Dalam kesimpulan visum disebutkan bahwa luka-luka tersebut disebabkan oleh kekerasan akibat benda tumpul.
Sri Sulastri menilai dugaan kekerasan terhadap seseorang perlu ditangani secara serius sesuai ketentuan hukum.
Menurut dia, kesepakatan perdamaian yang telah dibuat para pihak juga perlu dilihat dari sisi komitmen untuk memenuhi kewajiban yang telah disepakati.
Namun, persoalan pembayaran sisa uang perdamaian dan permintaan pembebasan Irza merupakan dua persoalan hukum yang perlu dinilai berdasarkan dasar hukum dan kewenangan pengadilan masing-masing.
Tim penasihat hukum Irza sebelumnya mengemukakan argumentasi mengenai kemungkinan penggabungan gugatan ganti kerugian dalam perkara pidana.
Mereka juga menyinggung konsep restitusi dalam hukum pidana.
Penerapan ketentuan tersebut tetap harus memperhatikan syarat, prosedur, dan kewenangan pengadilan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Irza Minta Sisa Uang Damai Dilunasi
Irza Prasetya menyatakan tetap menuntut pemenuhan haknya berdasarkan kesepakatan perdamaian dengan Junaidi alias Ajun.
Ia meminta majelis hakim mempertimbangkan permintaan agar sisa uang perdamaian sebesar Rp980 juta dibayarkan.
“Saya minta tolong kepada bapak-bapak hakim agar perintahkan Junaidi alias Ajun bayar lunas kekurangan uang damai yang Rp980 juta lagi.
Kalau tidak dikabulkan majelis hakim, saya akan tagih terus sampai di akhirat kelak,” kata Irza.
Pihak Irza berpendapat kesepakatan perdamaian tersebut telah memberikan keuntungan bagi Junaidi sehingga kewajiban yang tersisa semestinya diselesaikan.
Meski demikian, apakah majelis hakim dalam perkara pidana tersebut dapat memerintahkan pembayaran sisa kesepakatan perdamaian perlu ditentukan berdasarkan isi kesepakatan, dasar hukum, serta ruang lingkup kewenangan pengadilan.
Kuasa Hukum Tunggu Putusan
Tim penasihat hukum Irza, yang terdiri atas Afdhal Azmi Jambak, Abu Karim Tamem, dan Nazar Busra, sebelumnya menyatakan sempat mengajukan permohonan pergantian majelis hakim hingga tiga kali kepada Ketua Pengadilan Negeri Palembang.
Menurut mereka, permohonan tersebut tidak mendapat tanggapan. Tim penasihat hukum kemudian memutuskan mengikuti persidangan setelah mendengar penegasan Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady mengenai sikap netral dalam memeriksa perkara.
Nazar Busra mengatakan pihaknya berharap penegasan tersebut benar-benar tercermin dalam proses persidangan hingga putusan.
“Kita orang beragama, apalagi Islam, percaya dengan omongan dan tidak pernah ingkar dengan janji atau kesepakatan,” ujarnya.
Afdhal Azmi Jambak mengatakan timnya akan berdiskusi dengan Irza setelah mendengar putusan majelis hakim yang dijadwalkan pada Kamis (22/10/2026) atau paling lambat Jumat (23/10/2026).
Ia menegaskan tim penasihat hukum akan mengambil langkah berikutnya sesuai aturan hukum.
Afdhal juga membantah pihaknya melakukan praktik suap dalam proses penanganan perkara tersebut.
Kini, perhatian tertuju pada putusan majelis hakim.
Persoalannya bukan hanya apakah dakwaan terhadap Irza terbukti secara sah dan meyakinkan, melainkan juga bagaimana pengadilan menilai argumentasi pembelaan, bukti-bukti yang terungkap, dan permintaan para pihak terkait kesepakatan perdamaian.
Putusan yang didasarkan pada fakta dan hukum diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.(NR)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar