JAKARTA. Khatulistiwa news (19/03) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Rabu 19 Maret 2025, memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016.
Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar SH, M.Hum menjelaskan saksi saksi yang diperiksa, berinisial:
1. DEMS selaku Asisten Senior Manajer Bahan Pokok PT PPI tahun 2015 s.d. 2017.
2. LN selaku Karo Hukum Kementerian Perdagangan.
" Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama Tersangka TWN dkk," ujar Kapuspenkum Kejagung
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, pungkasnya ( Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar