BERITA TERKINI

Kejagung Periksa 3 Saksi, Terkait Perkara Komoditas Timah Korporasi

 



JAKARTA, Khatulistiwa news (18/03) - Pada hari Selasa 18 Maret 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.


Dijelaskan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar SH, M.Hun dalam keterangan tertulis singkatnya, menjelaskan bahwa saksi yang diperiksa, berinisial:

1. HWL selaku Wiraswasta.

2. SS selaku Wiraswasta.

3. WH selaku Buruh Harian Lepas.


" Adapun ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi Refined Bangka Tin dkk," ujar Kapuspenkum Kejagung 


Diketahui, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. ( Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.