BERITA TERKINI

Kejagung Periksa 4 Saksi, Terkait Perkara Komoditas Timah Korporasi

 


JAKARTA. Khatulistiwa news  (19/03) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Rabu 19 Maret 2025, telah memeriksa 4 (empat) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022


Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar SH, M.Hum menyampaikan bahwa saksi saksi yang diperiksa, berinisial:

1. AS selaku Pedagang/Kolektor.

2. AW selaku Pedagang/Kolektor.

3. KRN selaku Wiraswasta/Kolektor.

4. JM selaku Direktur PT Gading Orchard Summarecon.


" Adapun keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi Refined Bangka Tin dkk," ujarnya


Diketahui, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. ( Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.