BERITA TERKINI

Jajaran Polres Lahat Ungkap Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual

 


LAHAT,KHATULISTIWANEWS.COM-Jaharan Polres Lahat Berhasil Ungkap kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan atau Pemerkosaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf (c) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan atau Pasal 285 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Jajaran Satreskrim Polres Lahat melalui Unit PPA telah berhasil Ungkap Kasus Unit PPA, telah melakukan pengembangan terhadap Tersangka laki-laki lain atas nama Saputra Bin Sidiwanto (Alm) bersama tersangka atas nama Jimi Saputra (telah tertangkap) dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pemerkosaan.


Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/386/XII/2024/SPKT/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, tanggal 29 Desember 2024 yang bertempat di Jalan Desa Padang Baru Kec. Merapi Selatan Kab. Lahat.


Kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 29 Desember 2024 sekira jam 22.30 wib bertempat di pemandian Gajah di desa Padang kec.Merapi Selatan kab.Lahat telah terjadi Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan atau Pemerkosaan yang mana dilakukan tersangka Jimi Saputra (telah tertangkap sebelumnya) yang menjemput Korban dari Muara Enim dan membawanya menuju Ke pemandian Gajah.


Lalu tersangka tersebut (telah tertangkap sebelumnya) menyuruh korban untuk tiduran yang mana korban tidak mau dan tersangka(telah tertangkap sebelumnya) mengancam korban dan memaksa korban membuka celana korban dan akan ditinggalkan di hutan tersebut kalau tidak mau melayani tersangka(telah tertangkap sebelumnya) untuk berhubungan badan, yang mana tersangka (telah tertangkap sebelumnya) tetap memaksa memperkosa korban dan mengancam korban


Setelah melakukan Pemerkosaan tersebut terhadap korban, tersangka menelpon tersangka kedua atas Saputra untuk datang kelokasi. Setelah sampai dilokasi tersebut tersangka kedua langsung melakukan pemerkosaan juga terhadap korban.


Kemudian setelah tersangka kedua selesai melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pemerkosaan terhadap korban, tersangka Jimi Saputra (telah tertangkap sebelumnya) melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pemerkosaan kembali untuk kedua kalinya terhadap korban.


Setelah kedua tersangka tersebut melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan atau Pemerkosaan terhadap korban, korban tersebut dibawa ke kota Lahat dan di turunkan di dekat losmen sigma Lahat yang dekat lapangan pjka Gunung Gajah.Lalu kedua tersangka tersebut merampas dan mencuri handphone milik korban dan  pelaku pergi meninggalkan korban, lalu korban datang ke Polres Lahat untuk melaporkan kejadian tersebut untuk di proses sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia.


Kemudian pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 15.30 wib, anggota Unit PPA Polres Lahat mendapatkan informasi bahwa DPO atas nama Saputra sedang berada dirumahnya yang bertempat di desa Padang Kec.Merapi Selatan Kab.Lahat, kemudian anggota Unit PPA Polres Lahat mengamankan terhadap tersangka.


Setelah mengamankan tersangka dibawa oleh Anggota Unit PPA Polres Lahat ke Unit PPA Polres Lahat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

IX. PASAL YANG DITERAPKAN :

Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan atau Pemerkosaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf (c) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 285 KUHPidana.

X. ALAT BUKTI 

- 1 (Unit) Handphone Realme Note 50 berwarna biru muda. ( Rochmi)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.