LAHAT,KHATULISTIWANEWS.COM- Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Rakyat Peduli Keadilan Republik Indonesia (GRPK-RI) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) resmi melayangkan surat konfirmasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lahat. Surat tersebut berisi permintaan klarifikasi atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan di wilayah Kabupaten Lahat. Senin (7/4/2025)
Langkah ini, menurut GRPK-RI, merupakan bagian dari upaya menjalankan fungsi sosial kontrol masyarakat dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Organisasi ini menegaskan bahwa tindakan tersebut selaras dengan amanat berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam suratnya, GRPK-RI menyampaikan beberapa poin penting terkait dugaan penyimpangan, di antaranya:
1. Dugaan pelaksanaan pekerjaan yang asal-asalan.
2. Dugaan proyek pembangunan beronjong di Desa Suka Raja, Kecamatan Kikim Tengah, yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
3. Dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis.
4. Dugaan kekurangan volume pekerjaan serta pekerjaan yang belum selesai.
5. Dugaan penggunaan material yang tidak sesuai standar, khususnya batu bujang yang seharusnya digunakan digantikan oleh batu kecil atau koral.
GRPK-RI meminta agar Dinas PUPR Kabupaten Lahat memberikan penjelasan secara rinci dan terbuka terhadap dugaan tersebut dalam jangka waktu 2x24 jam setelah diterimanya surat konfirmasi. Mereka juga menekankan pentingnya komitmen pejabat publik untuk memberikan tanggapan secara transparan dan tidak diskriminatif, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
“Tanpa mengurangi apresiasi atas capaian yang telah dilakukan, kami tetap berhak mencari, memiliki, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. Konfirmasi ini bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” tulis GRPK-RI dalam surat tersebut.
Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan tidak ada tanggapan resmi, GRPK-RI menyatakan akan melanjutkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum sebagai bagian dari proses awal penyelidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Lahat belum memberikan tanggapan atas surat konfirmasi tersebut. ( Rochmi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar