BERITA TERKINI

Dugaan Korupsi LPEI, Tanah Milik TSK JD Seluas 16.360 Meter Persegi Disita Kejagung

 


JAKARTA,Khatulistiwa News  (10/02) - Tim Jaksa Penyidik pada direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013 - 2019 yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 2,6 Triliun. 


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI menyampaikan perihal dugaan Korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 2,6 Triliun, Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013 - 2019 


Ujar Kapuspenkum Kajagung sampaikan, Penyitaan aset milik Tersangka yang berhasil disita merupakan aset milik dan atau yang terkait Tersangka JD berupa 3 (tiga) bidang tanah dengan jumlah luas seluruhnya 16.360 meter persegi (M2)


" Penyitaan 3 (tiga) bidang tanah tersebut telah mendapatkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo yang pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah di Kabupaten Sukoharjo," paparnya.


Sesuai Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor: 30/Pen.Pid/ 2022 /PN.Skh tanggal 10 Februari 2022, aset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka JD yaitu: 

. 1 (satu) bidang tanah sesuai sertifnkat Hak Milik (SHM) dengan nomor 736 yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo dengan luas 5.195 M2; 


. 1 (satu) bidang tanah sesuai sertiflkat Hak Milik (SHM) dengan nomor 344 yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo dengan luas 5.200 M2; 


. 1 (satu) bidang tanah sesuai sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 212 yang terletak di Desa Kudu, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo dengan luas 5.965 M2; 


" Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," pungkasnya.(Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.