BERITA TERKINI

Dugaan Korupsi PT TASPEN, Jampidsus Periksa 3 Orang Saksi

 



JAKARTA, Khatulistiwa News (14/02) - Tim Jaksa Penyidik pada direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 sampai dengan tahun 2020. 


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak S.H, M.H menyampaikan, Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi yang terkait perkara dugaan Korupsi pada Pengelolaan Dana Investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen.


Ungkap Leo, menyebutkan bahwa saksi saksi yang diperiksa antara lain, yaitu :

1. HS selaku Komisaris PT. Sekar Wijaya, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen sejak tahun 2017 sd 2020; 


2. ES selaku Komisaris Utama PT. Sanurhasta Mitra, Tbk, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen sejak tahun 2017 sd 2020; 


3. EHP selaku Direktur PT. Insight Investment Management, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen sejak tahun 2017 sd 2020. 


" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. Asuransi Jiwa Taspen," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak


Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.(Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.