JAKARTA,Khatulistiwa News (10/02) - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam penyelenggaraan pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor lndonesia (LPEI) Tahun 2013 sampai dengan 2019.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak S.H, M.H mengatakan, Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor lndonesia (LPEI).
Ungkap Kapuspenkum, saksi saksi yang diperiksa antara lain yaitu :
1. VBS selaku PNS/Kasubdit Ekspor Direktorat Teknis Kepabeanan, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Group Walet dan Johan Darsono;
2. EEF selaku PNS/Kepala Sub Koordinator Produk Hewan Ekspor dan AntarArea, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Group Walet dan Johan Darsono;
3. CFS selaku Karyawan Swasta / Direktur PT. Kemilau Kemas Timur Periode 2014, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Group Walet dan Johan Darsono.
" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)," ujar Kapuspenkum Kejagung RI.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. ( Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar