Muara Enim Khatulistiwa News,- Seorang pengedar narkoba dengan barang bukti 17 paket Sabu-sabu dengan berat 5,87 gram berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polres Muara Enim pada Selasa, (8/2) di Jl Dempo Talang Jawa Lawang Kidul Tanjung Enim kabupaten Muara Enim.
Pelaku pengedar Narkoba tersebut bernama Ferdi (49) seorang penganguran yang merupakan warga Jl Dempo Talang Jawa Lawang Kidul Tanjung Enim kabupaten Muara Enim dimana menjadi TKP.
Menurut keterangan Kapolres Muara Enim AKBP ARIS Rusdianto melalui Kasat Narkoba Muara Enim AKP Burnani kronologis penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
Dengan informasi itu dilakukan penyelidikan dengan membuahkan hasil bahwasanya informasi tersebut akurat sehingga pada hari Selasa tanggal 08 Februari 2022 Sekira Pukul 16.30 Wib
berhasil diamankan 1 (satu) orang laki - laki karena memiliki, menyimpan dan menguasai yang di duga Narkotika jenis sabu, ujar Burnani.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan beserta tersangka 17 (tujuh belas) Paket diduga narkotika jenis sabu berat bruto 5,87 gram, 2 (dua) buah skop plastic, 1 (satu) buah kotak rokok merk LA Bold warna hitam serta 1 (satu) buah buku tulis merk sidu ungkap Burnani.
" Selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawah ke Polres Muara Enim untuk dilakukan proses penyelidikan, pengembangan perkara, serta koordinasi JPU dan untuk mengirim BB Ke Bidlabfor Polda Sumsel", Jelas Burnani.(Azhari)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar