JAKARTA, Khatulistiwa News (14/01) - Tim Jaksa Penyidik pada direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan Keuangan dan dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak S.H, M.H mengatakan, tim Jaksa Penyidik pada direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 1 (satu) orang saksi dalam perkara Tersangka B yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan Keuangan dan dana Investasi oleh PT. ASABRI.
" Saksi yang diperiksa yaitu MR selaku Direktur PT. Binaartha Sekuritas diperiksa sebagai saksi dalam perkara Tersangka B," ungkap Leo, sapaan akrab Kapuspenkum Kejagung RI.
" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero)," tuturnya.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar