BERITA TERKINI

4 Saksi Diperiksa Perihal Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Pada P.T Garuda Indonesia




JAKARTA, Khatulistiwa News (08/03) - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JamPidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 sampai dengan tahun 2021 atas nama Tersangka AW dan Tersangka SA. 


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan bahwa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JamPidsus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi terkait dugaan Korupsi pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia


Lanjut Kapuspenkum mengatakan bahwa saksi saksi yang diperiksa antara lain, yaitu :

1. PNH selaku Direktur Produksi PT Garuda Indonesia (persero), Tbk, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021 ; 


2. JAT selaku Direktur Line Operation PT. Gamda Maintenance Facility Aero Asia, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Gamda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021 ; 


3. RK selaku VP CEO Office PT. Garuda lndonesia (persero) Tbk., diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Gamda lndonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021; 


4. SN selaku VP Airworhiness Management PT Garuda Indonesia (persero) Tbk., diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021. 


Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 sampai dengan tahun 2021, tukas Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI


Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.(Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.