BERITA TERKINI

Buron Perkara Investasi Bodong Perbankan Berhasil Ditangkap Tim Tabur Kejagung dan Kejati SulSel

 



JAKARTA, Khatulistiwa News (08/03) - Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana "Perbankan Secara Bersama-Sama Berupa Investasi Jasa Keuangan Ilegal' yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada selasa 08 Maret 2022 pukul 18:45 WIB. Jakarta, Selasa (08/03)


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana mengatakan Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana "Perbankan Secara Bersama-Sama Berupa Investasi Jasa Keuangan Ilegal' yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.


Ungkap Kapuspenkum Kejagung RI bahwa Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: 

Nama Lengkap : YOHANIS TANDILANGI ALIAS TOTTI 

Tempat Lahir : Tana Toraja 

Umur/Tanggal Lahir : 29 Tahun / 23 Juli 1992 

Jenis Kelamin : Laki laki 

Kewarganegaraan : Indonesia 

Tempat Tinggal: JI. Asoka |l/8 Kel. Masale, Kec. Panakkukang Kota Makassar. Prov. Sulawesi Selatan 

Pekerjaan : Swasta (Direktur Pemasaran) 


" Berdasarkan Putusan PT Nomor: 697 /Pid Sus/2020/PT. MKS tanggal 1 Februari 2021 dan Putusan Kasasi Nomor : 2169 KIPid.Sus/2021 tanggal 30 Agustus 2021, Terpidana YOHANIS TANDILANGI ALIAS TOTTI dinyatakan Bersalah melakukan Tindak Pidana ”Perbankan Secara Bersama-Sama Berupa Investasi Jasa Keuangan Ilegal" yang mengakibatkan kerugian nasabah mencapai Rp. Rp.131.098.262.661,(seratus tiga puluh satu milyar sembilan puluh delapan juta dua ratus enam puluh dua ribu enam ratus enam puluh satu rupiah). dan akibat perbuatannya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta denda masingmasing sebesar Rp. 10000000000 (sepuluh milyar rupiah)," papar Kapuspenkum Kejagung RI


Adapun, Terpidana YOHANIS TANDILANGI ALIAS TOTTI diamankan di Jalan Kayu Manis l Lama Gg. 4, Palmeriam, Kec. Matraman, Jakarta Timur. Jakarta karena ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.


" Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," cetus Dr. Ketut Sumedana.


Kata Kapuspenkum sampaikan, Setelah dilakukan pencarian secara intensif oleh Tim Tangkap Buronan (T abur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Terpidana YOHANIS TANDILANGI ALIAS TOTTI berhasil diamankan dan selanjutnya Terpidana segera dilaksanakan eksekusi, ujarnya


Melalui program Tabur (T angkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.(Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.