BERITA TERKINI

JPU Limpahkan Berkas Perkara Terdakwa Teddy Tjokro Ke PN Tipikor JakPus

 


JAKARTA (08/03) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JamPidsus) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah melakukan pelimpahan berkas perkara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asal yaitu dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019 atas nama Terdakwa TEDDY TJOKROSAPUTRO ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan acara pemeriksaan biasa pada hari Selasa tanggal 08 Maret 2022 pukul 11:00 WIB, Jakarta.


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana sampaikan, 

JPU pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JamPidsus) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah melakukan pelimpahan berkas perkara Terdakwa TEDDY TJOKROSAPUTRO ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


" Terdakwa TEDDY TJOKROSAPUTRO dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asal yaitu dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI," papar Kapuspenkum, Dr. Ketut Sumedana.


Diketahui ,Terdakwa TEDDY TJOKROSAPUTRO didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal dakwaan: 

Kesatu: Primair Pasal 2 ayat ( 1) Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat ( 1) ke-1 KUHP. 


Subsider: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 


Dan Kedua Primair Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat ( 1) ke-1 KUHP. Subsider pasal 4 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat ( 1) kel KUHP. 


" Bahwa setelah pelimpahan berkas perkara, maka Tim Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan Terdakwa di persidangan setelah mendapatkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," terang Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI


Pelimpahan berkas perkara tersebut dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.(Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.