JAKARTA, Khatulistiwa news (31/08) - Yudi Syamhudi Suyuti selaku Koordinator Eksekutif JAKI Kemanusiaan Inisiatif menilai jika membaca anatomi aksi massa yang kemudian menjadi amuk massa dengan beberapa tuntutan substansialnya ; Bubarkan DPR, Sahkan RUU Perampasan Aset, Reformasi Kepolisian (beberapa tuntutan) menurut pandangannya tidak sesubstansial ini seperti gaya hidup anggota DPR, termasuk remunerasi yang mudah di potong, dll),
" Akan ditemukan postur tubuh organisasi yang sedang sakit, dimana postur organisasi itu adalah Indonesia yang terdiri dari 2 organ, yaitu Rakyat dan Negara," kemukanya
Dimana 2 Organ itu tidak bisa berdiri sendiri dan relasinyapun adalah satu kesatuan.
" Bedanya adalah, Rakyat adalah sekumpulan manusia yang hidup sebagai penduduk sekaligus Pemilik Negara, sedangkan Negara adalah sistem ptoduksi yang dijalankan oleh Penyelenggara Negara yang kekuasaannya terbagi dalam trias politika (Eksekutif, Legislatif, Yudikatif)," jelasnya
Namun, lanjutnya menerangkan bahwa diantara trias politika, kekuasaan yang paling utama adalah Legislatif. Atau Parlemen yang terdiri dari DPR dan DPD, dimana kedua Kamar ini tersatukan dalam bentuk MPR. Dan DPR adalah sumber terbentuk dan
" Karena melalui DPR lah dipilihnya para Penyelenggara Negara di sisi-sisi Kekuasaan lainnya. DPR mengesahkan UU Pemilu (Pileg, Pilpres), Menyeleksi Para Hakim dan Membuat produk Undang-Undang. Ternasuk UU Kepolisian dan UU lainnya," jelasnya menegaskan.
Sehingga, kemuka Yudi pun menegaskan bahwa dapat simpulkan bahwa DPR adalah jantungnya Negara. Meskipun kekuasaan Presiden di Negara Indonesia dalam sistem Negara Kesatuan memiliki kekuasaan Presidensial, namun kekuasaan Presiden dalam sistem Negara yang juga menganut sistem Demokrasi, tindakan-tindakan Presiden bergantung pada kekuasaan DPR dan Rakyat.
Dengan terjadinya gejolak besar massa aksi yang akhirnya menjadi amuk massa dengan 3 tuntutan substansialnya ; Bubarkan DPR, Sahkan RUU Perampasan Aset, Reformasi Kepolisian, dapat di deteksi adanya penyakit menjalar yang diibaratkan seperti tumor yang terpusat di DPR sejak lama, sejak periode Reformasi yang memerlukan penyembuhan, paparnya
Dalam konteks politik radikalnya adalah diperlukan Perombakan Total. Yang sebenarnya atau realita faktanya adalah memerlukan Konsensus Sosial Politik baru.
" Jadi istilah Bubarkan DPR, menurut kami adalah istilah atau bahasa demonstratif," ungkapnya
Namun tentu saja, dalam praktek-praktek politiknya adalah perubahan atau penyempurnaan Sistem Tata Negara. Yang dilakukan di Kamar Kekuasaan Legislatif, dimulai dari DPR untuk mengibati penyakit-penyakit yang sumbernya terjadi dari penyakit kanker di DPR dan mengakibatkan penyumbatan darah antara Negara dan Rakyat.
Desakan RUU Perampasan Aset, ini merupakan penyakit tersumbatnya aliran darah Keuangan dan Ekonomi, jelas Yudi Suyuti, yang juga merupakan Inisiator Fraksi Rakyat.
Bahwa, menurutnya ekonomi adalah bagian utama kehidupan, aliran darah yang tersumbat karena korupsi, penyimpangan anggaran dibutuhkan pengobatan melalui perubahan ekonomi fundamental.
Sedangkan, Reformasi Kepolisian adalah upaya pengobatan Sektor Keamanan, dimana Kepolisian dikembalikan kepada relnya, dimana Kepolisian bukan menjadi Kekuatan Politik (menjadi alat kekuasaan politik) namun merupakan institusi dalam Sektor Keamanan.
" Reformasi Kepolisian ini penting, karena Kepolisian memiliki 2 kekuatan khusus, yaitu Kekuasaan Penggunaan Senjata dan Kekuasaan Penindakan Hukum," ujarnya
Selanjutnya, kemuka Yudi Suyuti menjelaskan kembali menyangkut DPR, fungsi-fungsi pengawasan dan tindakan politik dibutuhkan dan dilakukan langsung oleh Rakyat. Untuk mengobati penyakit utamanya, diperlukan saluran Rakyat langsung yang menjadi alat partisipasi politik di DPR. Yaitu dibutuhkan Fraksi Rakyat bersama dengan Fraksi Partai Politik.
" Kesemua pengobatan ini, tentu juga mengarah pengobatan di Kekuasaan Yudikatif dan perbaikan Sistem Peradilan. Dimana kembali pada pokok sumber persoalannya ada di DPR saat ini," jelasmya
Jika ini terobati, dengan Fraksi Rakyat berada di Parlemen yang dibuatkan kanal saluran langsung ke tangang Rakyat, maka kesemua sistem Kekuasaan dan Cabang-Cabangnya dapat diawasi. Presiden sebagai kekuasaan eksekutif akan mudah menjalankan kekuasaannya sebagai Pemimpin Negara dan Pemerintahan yang berfungsi sebagai Pelayan Rakyat.
" Untuk itu, kami terus menyampaikan aspirasi dengan mengambil 2 garis aspirasi politik. Yaitu Bentuk Fraksi Rakyat dan Reformasi Kepolisian," tandasnya ( Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar